Ada banyak istilah dalam Pemilu 2024 yang harus dipahami, salah satunya Pantarlih. Berikut hak dan kewajiban Pantarlih.
Masih banyak yang belum paham mengenai Pantarlih. Bahkan banyak pula yang baru pertama kali mendengar istilah tersebut. Lantas, apa itu Pantarlih?
Pantarlih:
1. Apa Itu Pantarlih?
Kata Pantarlih ada dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Pantarlih memiliki arti panitia pendaftaran pemilih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengutip CNBC Indonesia, Pantarlih merupakan bagian dari badan ad hoc Pemilu. Sama seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Mengutip detikSulsel, Pantarlih merupakan orang yang bertugas melakukan pemutakhiran data pemilih jelang Pemilu 2024. Mereka membantu PPS melakukan pemutakhiran data yang tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Pantarlih dibentuk dan dilantik PPS atas nama KPU kabupaten/kota. Mengutip situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), pendaftaran untuk menjadi anggota Pantarlih Pemilu 2024 dibuka mulai 26-28 Januari 2023. Selamat kepada yang sudah mendaftar.
2. Berapa Gaji Pantarlih Pemilu 2024?
Pada 11 Agustus 2022, CNBC Indonesia menerangkan honor petugas badan ad hoc Pemilu 2024 yang naik jika dibandingkan Pemilu sebelumnya. Itu sejalan dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan Nomor F647/MK.02/MK/2022 tertanggal 5 Agustus 2022.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, pemerintah sepakat menaikkan honor bagi badan ad hoc untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Pemilu 2024.
"Pemerintah telah menyetujui kenaikan honor bagi badan ad hoc untuk Pemilu dan Pilkada 2024," kata Hasyim, Kamis (11/8/2022).
Berikut gaji badan ad hoc Pemilu 2024:
- Ketua PPK Rp 2,5 juta, naik dari Pemilu 2019 sebesar Rp 1,85 juta
- Anggota PPK Rp 2,2 juta, naik dari Pemilu 2019 sebesar Rp 1,6 juta
- Ketua PPS Rp 1,5 juta, naik dari Pemilu 2019 sebesar Rp 900 ribu
- Anggota PPS Rp 1,3 juta, naik dari Pemilu 2019 sebesar Rp 850 ribu
- Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilu Rp 1 juta, naik dari Pemilu 2019 sebesar Rp 800 ribu
- Ketua KPPS Rp 1,2 juta, naik dari Pemilu 2019 sebesar Rp 550 ribu
- Anggota KPPS Rp 1,1 juta, naik dari Pemilu 2019 sebesar Rp 500 ribu
- Linmas Petugas ketertiban PPS Rp 700 ribu, naik dari Pemilu 2019 sebesar Rp 500 ribu
3. Tugas Pantarlih Pemilu 2024
Pantarlih Pemilu 2024 akan bertugas sekitar 2 bulan. Mereka yang lolos setelah mendaftar akan mulai bertugas pada 3 Februari sampai 12 Maret 2023.
Berikut sederet tugas Pantarlih Pemilu 2024 jika dirinci:
- Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih.
- Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih.
- Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih.
- Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Kewajiban Pantarlih Pemilu 2024
Pantarlih Pemilu 2024 berhak mendapatkan gaji atas tugas yang mereka lakukan. Di samping tugas di atas, mereka juga memiliki kewajiban yang harus ditunaikan. Berikut kewajiban yang dimaksud.
- Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran.
- Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.
- Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.
(sun/iwd)