Puluhan truk terkena tilang di jalur Simpang Tiga Pakah, Plumpang hingga Soko Tuban. Penindakan tersebut merupakan bagian dari penertiban truk nakal.
Kasat Lantas Polres Tuban AKP Ayip Rizal membenarkan telah menilang puluhan truk karena melanggar. Salah satunya truk tersebut surat-suratnya telah mati.
Tak hanya itu, truk yang tak menutup muatan pasir dan batu juga ditilang. Sebab muatan tanpa terpal tersebut dinilai mengganggu pengguna kendaraan lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya dilakukan penindakan dengan menilang truk tersebut karena tak ditutup muatannya karena bisa membahayakan dan mengganggu pengguna jalan yang lain," kata Ayip kepada detikJatim, Senin (3/6/2024).
Ayip menambahkan ada 20 kendaraan yang ditilang. Kendaraan tersebut terdiri 18 truk dan dua kendaraan umum.
"Ada 20 unit truk yang ditilang, 18 tilang suratnya, dan 2 kendaraan. Kebanyakan kendaraan truk ini juga mati untuk surat KIR-nya," terang Ayip.
Ayip lalu mengimbau kepada pengendara truk yang mengangkut barang muatan untuk ditutupi dengan terpal. Sebab jika tidak akan membahayakan pengguna jalan lainnya.
"Sehingga tidak mengganggu pengguna kendaraan lain," pungkas Ayip.
(abq/iwd)