118 motor yang digunakan balap liar dan 4 unit mobil yang dimodifikasi menjadi odong odong tayo diamankan. Pemiliknya dilakukan penindakan tilang manual oleh tim Satlantas Polres Tuban.
Ratusan kendaraan roda dua yang ditilang ini kebanyakan dikendarai para remaja belia yang diamankan saat melakukan balap liar di beberapa lokasi jalan raya di kota Tuban pada sore atau malam hari. Motor itu tidak sesuai kelengkapan maupun yang menggunakan knalpot brong.
"Ada 118 motor yang knalpot brong dan 4 unit odong odong Tayo kita amankan selama dua pekan ini. Ditindak dengan tilang manual," ujar Kapolres Tuban AKBP Suryono, Senin (19/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suryono mempersilakan kepada warga yang merasa kurang terima atas penindakan tilang untuk melakukan komplain. Tindakan tilang manual ini sendiri telah berdasarkan aturan yang berlaku.
![]() |
Bahkan tim Satlantas Polres Tuban juga telah melakukan uji emisi terkait kendaraan motor yang berknalpot brong atau tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kita sudah lakukan uji emisi, ini tidak sesuai dengan spektek peruntukannya" imbuh Suryono.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Tuban AKP Kadek Aditya mengatakan bagi pemilik kendaraan yang disita, bilang ingin mengambil kendaraan, harus membuat pernyataan tidak akan mengulangi lagi dan mengganti seluruh komponen kendaraan sesuai standarnya.
"Khusus yang anak-anak saat mengambil nanti harus didampingi orang tua. Dan pemilik juga harus mengganti onderdil sesuai standar aturan," tegas Kadek.
Banyaknya kendaraan yang berjalan di ruas jalan tidak sesuai dengan aturan diduga kuat karena dampak dari e-tilang yang membuat sebagian warga tidak taat hukum. Sehingga saat ini perlu ditingkatkan kembali tilang manual agar warga taat dengan aturan.
"Banyak orang langsung mengadakan konvoi, melanggar lalu lintas, karena pikirnya tidak ditilang langsung sama polisi, sehingga berkembang sampai begini banyaknya hanya dalam waktu singkat" pungkas Kadek.
(abq/iwd)