Nongkrong di Kota Mojokerto Dilarang Pakai Atribut Perguruan Silat

Nongkrong di Kota Mojokerto Dilarang Pakai Atribut Perguruan Silat

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Minggu, 02 Jun 2024 11:55 WIB
Pesilat Mojokerto dilarang nongkrong pakai atribut silat
Pesilat Mojokerto dilarang nongkrong pakai atribut silat (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Mojokerto -

Empat perguruan silat di Kota Mojokerto sepakat melarang semua anggotanya memakai atribut perguruan maupun komunitas di tempat umum. Larangan tersebut disusul dengan razia dan edukasi ke sejumlah tempat nongkrong favorit kalangan muda.

Razia dan edukasi ini melibatkan petugas keamanan internal dari 3 perguruan silat, yakni dari IKSPI, PSHT dan SH Winongo pada Sabtu (1/6) malam. Kasat Samapta Polres Mojokerto Kota AKP Anang Leo memimpin langsung aksi ini.

Mereka menyasar angkringan di sepanjang Jalan Empunala yang menjadi tempat nongkrong favorit para pemuda. Di beberapa angkringan, mereka mendapati 4 pemuda yang memakai atribut perguruan silat berupa kaus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keempat pemuda tersebut mendapatkan edukasi dari pengurus perguruan silat masing-masing. Para pesilat itu diminta menutupi kaus bertuliskan nama dan lambang perguruan silat dengan jaket.

Ketua Cabang PSHW Mojokerto Raya, Siswanto menjelaskan, larangan menggunakan atribut perguruan silat di tempat umum sudah menjadi kesepakatan bersama dengan PSHT, IKSPI dan Pagar Nusa. Ia menegaskan, seragam perguruan silat atau baju sakral hanya boleh dipakai di tempat latihan.

ADVERTISEMENT

"Sudah menjadi kesepakatan bersama antar-perguruan silat yang tidak tertulis. Jangan sampai anggota masing-masing memakai atribut di tempat umum. Karena akan menimbulkan pertikaian. Selama ini begitu, sering kali pertikaian disebabkan atribut," jelasnya kepada wartawan di Mapolres Mojokerto Kota, Minggu (2/6/2024).

Bagi pesilat yang masih nekat memakai atribut perguruan di tempat umum, termasuk saat nongkrong, bakal mendapatkan sanksi sesuai ketentuan masing-masing perguruan silat.

"Kalau terlibat kasus hukum kami serahkan kepada pihak berwajib," tegas Siswanto.

Kanit Turjawali Satsamapta Polres Mojokerto Kota Ipda Iswahyuda menuturkan, razia sekaligus edukasi tentang larangan menggunakan atribut perguruan silat di tempat umum ini diinisiasi 4 perguruan silat. Pihaknya sebatas membantu dan mengawal.

"Tentu tujuannya untuk menciptakan situasi Kota Mojokerto yang aman dan kondusif," terangnya.

Dari Jalan Empunala, polisi dan pengamanan internal perguruan silat menuju Pasar Ketidur, Prajurit Kulon, Kota Mojokerto. Kedatangan mereka membuat sejumlah pemuda yang asyik nongkrong, kocar-kacir. Sebab mereka memakai sepeda motor tidak standar.

Di lokasi ini, polisi menyita 7 sepeda motor yang onderdilnya tidak sesuai spesifikasi. Mulai dari memakai knalpot brong, ban kecil, serta tanpa spion dan pelat nomor polisi. Ketujuh motor dan pemiliknya dibawa ke kantor Satsamapta Polres Mojokerto Kota.

"Sepeda motor kami tahan selama 1 bulan. Kami kenakan tipiring dengan Pasal 503 KUHP. Ancaman hukumannya kurungan 15 hari atau denda Rp 225.000," tandas Iswahyuda.




(hil/iwd)


Hide Ads