Nasib Buntung Pengusaha Korban Lumpur Lapindo yang Tanahnya Jadi Tanggul

Nasib Buntung Pengusaha Korban Lumpur Lapindo yang Tanahnya Jadi Tanggul

Suparno - detikJatim
Rabu, 29 Mei 2024 20:50 WIB
Tanggul lumpur Lapindo.
Tanggul lumpur Lapindo. (Foto: Suparno/detikJatim)
Sidoarjo -

Lumpur Lapindo telah menyembur sejak 18 tahun silam. Hingga saat ini semburan itu belum berhenti dan terus menyisakan masalah ganti rugi terhadap korban yang tanah dan bangunannya turut terendam. Bahkan, tanah dan bangunan usaha milik warga ini dijadikan tanggul tapi tak dapat ganti rugi.

Seperti diketahui, Lumpur Lapindo mulai menyembur 29 Mei 2006 silam. Akibat bencana ini masih ada 31 pengusaha di Sidoarjo yang belum dapat ganti rugi. Salah satunya adalah Joni (53), pemilik PT Osaka yang bangunan usahanya dulu terletak di Desa Kedungbendo, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo.

Joni mengaku masih ingat betul bagaimana di akhir 2006 itu semburan Lumpur Lapindo meluber ke sejumlah desa. Saat itulah dia didatangi sejumlah tim penanggulangan lumpur yang meminta tanahnya dan sejumlah material bangunan dengan janji ganti rugi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada akhir 2006 kami didatangi ketua Timnas yang menangani semburan lumpur. Diminta tanah dan material serta perusahaan untuk dijadikan tanggul penahanan lumpur," kata Joni saat ditemui detikJatim, Rabu (29/5/2024).

Agar luberan lumpur tidak meluber ke Jalan Raya Porong dan menenggelamkan jalur kereta api dia pun bersedia mengorbankan tanah dan bangunan perusahaannya sebagai tanggul.

ADVERTISEMENT

"Setelah tanggul berdiri perusahaan kami tenggelam, anehnya ganti ruginya hingga saat ini belum ada kejelasan," jelas Joni.

Total tanah dan bangunan miliknya sekitar 7 hektare dengan nilai ganti rugi yang seharusnya dia dapatkan sekitar Rp 89 milliar. Dirinya telah berupaya semaksimal mungkin agar ganti rugi bisa segera diselesaikan tapi hampa yang dia dapatkan.

Dia sudah menempuh jalur hukum. Bahkan MK telah mengeluarkan putusan Nomor 83 tahun 2013 dan Nomor 65 tahun 2015 yang menyatakan tidak ada perbedaan antara ganti rugi untuk pengusaha dan warga korban lumpur.

"Padahal sudah ada putusan MK, bahwa pemerintah segera membayarkan ganti ruginya. Kami bersama dengan pengusaha korban lumpur sangat sedih sudah 4 periode dan 2 pergantian presiden, ganti rugi untuk pengusaha belum jelas," ujar Joni.

Sekadar informasi, hingga saat ini semburan lumpur masih terlihat meski tidak begitu besar. Pantauan detikJatim di atas tanggul penahan lumpur, tepatnya di titik 21, Kelurahan Siring, sejumlah petugas masih melakukan aktivitas di sekitar lokasi tanggul tersebut.




(dpe/iwd)


Hide Ads