Peristiwa tragis Toyota Fortuner melindas balita laki-laki berusia 2 tahun hingga meninggal dunia terjadi pada Sabtu (25/5/2024) sore. Korban yang tinggal di sebuah perumahan di Krian, Sidoarjo, tewas usai mobil SUV tersebut melaju cukup kencang dan menabraknya yang sedang lari menyeberang jalan.
Bukan kali ini saja si pengendara Toyota Fortuner, AC (33) ngebut di dalam perumahan. Ketua RT 29/RW 6, Desa Gamping, Hanif mengatakan, warga sering melihat mobil tersebut masuk perumahan dengan kecepatan tinggi. Bahkan, dia sudah memberikan peringatan terkait hal tersebut.
"Sebenarnya tiga bulan yang lalu pengemudi mobil Toyota Fortuner sudah kami berikan peringatan secara lisan maupun tertulis," kata Hanif kepada detikJatim di lokasi kejadian, Minggu (26/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat peristiwa nahas ini terjadi, banyak warga yang mengetahuinya. Menurut Hanif, warga sedang bermain voli di dekat taman.
"Bahkan warga sempat berteriak, 'Berhenti! berhenti!', tapi pengemudinya tidak mendengar," ungkap Hanif.
"Anehnya dari pengakuan pengemudi tidak merasakan melindas balita tersebut, padahal balita itu sempat terlindas roda depan dan belakang," sambungnya.
Aturan Berkendara di Perumahan
Perumahan bukan tempat untuk kebut-kebutan. Sebab, batas kecepatan di daerah permukiman sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nomor PM 111 tahun 2015 tentang Tata Cara Penerapan Batas Kecepatan.
Dalam pasal 3 ayat 2 disebutkan, batas kecepatan paling tinggi terbagi dari jalan bebas hambatan, jalan antarkota, jalan pada kawasan perkotaan, dan jalan pada kawasan permukiman. Kemudian, pada pasal 4, batas kecepatan disesuaikan dengan kondisi jalanan tersebut.
"Batas kecepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan:
a. Paling rendah 60 km/jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 km/jam untuk jalan bebas hambatan
b. Paling tinggi 80 km/jam untuk jalan antarkota
c. Paling tinggi 50 km/jam untuk kawasan perkotaan, dan
d. Paling tinggi 30 km/jam untuk kawasan permukiman," bunyi pasal tersebut.
Batas kecepatan tersebut dibuat untuk mengurangi risiko kejadian dan tingkat fatalitas kecelakaan serta mempertahankan kelancaran lalu lintas. Dengan pertimbangan banyaknya aktivitas warga di permukiman dan perumahan, sehingga batas kecepatan di kawasan tersebut dibuat paling rendah.
Saat berkendara di perumahan, ada beberapa hal yang sebaiknya diperhatikan:
1. Sesuaikan kecepatan
Berkendara lah dengan kecepatan rendah, tidak melebihi 30km/jam. Hal ini wajib dilakukan selain untuk mematuhi peraturan, juga untuk mengawasi kondisi sekitar kendaraan.
2. Perhatikan keadaan sekitar
Komplek perumahan atau permukiman biasanya ramai dengan aktivitas warga, seperti anak kecil yang sedang bermain, pedagang keliling, dan sebagainya. Pastikan keadaan sekitar kendaraan aman saat berkendara.
3. Jangan bermain HP
Jangan pernah alihkan perhatian dari keadaan sekitar saat berkendara. Sebab, banyak persimpangan jalan yang berpotensi sebagai lalu lintas kendaraan lain dan gangguan-gangguan berkendara lain yang harus diantisipasi.
4. Berkendara dengan adab
Saat berada di perumahan atau permukiman, jagalah sopan santun. Hal-hal sederhana seperti memelankan laju kendaraan saat ada warga yang beraktivitas di depan rumah, bisa dilakukan untuk menghormatinya. Selain itu, hal ini dapat mencegah debu beterbangan dan mengganggu aktivitas warga.
Artikel ini ditulis oleh Ardian Dwi Kurnia, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(hil/dte)