Jurnalis dan Koalisi Masyarakat di Surabaya Gelar Aksi Tolak RUU Penyiaran

Jurnalis dan Koalisi Masyarakat di Surabaya Gelar Aksi Tolak RUU Penyiaran

Aprilia Devi - detikJatim
Selasa, 28 Mei 2024 12:55 WIB
Jurnalis dan kelompok masyarakat di Surabaya menggelar aksi menolak RUU Penyiaran
Jurnalis dan kelompok masyarakat di Surabaya menggelar aksi menolak RUU Penyiaran (Foto: Rifki Afifan Pridiasto/detikJatim)
Surabaya -

Puluhan massa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat dan Pers (Kompres) Tolak RUU Penyiaran Surabaya menggelar aksi damai di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya.

Pantauan detikJatim, aksi damai ini diwarnai oleh teatrikal tabur bunga hingga aksi para jurnalis yang menutup mulut sebagai simbol pembungkaman. Aksi ini berlangsung dari pukul 09.45 WIB sampai sekitar pukul 11.00 WIB.

Mereka menilai, RUU Penyiaran tidak sesuai prosedur. Tidak ada partisipasi masyarakat yang dilibatkan. Selain itu, beberapa pasal yang ada di dalamnya juga dinilai dapat menimbulkan sejumlah permasalahan, termasuk bisa menghambat proses kerja para jurnalis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jurnalis dan kelompok masyarakat di Surabaya menggelar aksi menolak RUU PenyiaranJurnalis dan kelompok masyarakat di Surabaya menggelar aksi menolak RUU Penyiaran Foto: Rifki Afifan Pridiasto/detikJatim

"Revisi ini dapat digunakan untuk menekan media agar berpihak kepada pihak-pihak tertentu, yang merusak independensi media dan keberimbangan pemberitaan, seperti termuat dalam draf pasal 51E," ujar ketua AJI Surabaya, Eben Haezer dalam aksi damai ini, Selasa (28/5/2024).

Selain itu, ada pula beberapa pasal yang dinilai bisa mengekang kebebasan berekspresi, bahkan bisa mengancam lapangan pekerja kreatif seperti YouTuber, pegiat media sosial, dan lainnya.

ADVERTISEMENT

"Kami menuntut dan menyerukan, memastikan bahwa setiap regulasi yang dibuat harus sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan kebebasan pers. Kami percaya bahwa kebebasan pers dan kebebasan berekspresi adalah hak asasi manusia yang harus dijaga dan dilindungi. Untuk itu, kami akan terus mengawal proses legislasi ini dan siap melakukan aksi massa lanjutan jika tuntutan kami tidak dipenuhi," jelas Eben.

Sementara itu, Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Surabaya, Suryanto juga menyoroti ada banyak pasal yang bertentangan dengan semangat reformasi dan demokrasi.

"Pasal-pasal bermasalah dalam revisi ini memberikan wewenang berlebihan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk mengatur konten media, yang dapat mengarah pada penyensoran dan pembungkaman kritik terhadap pemerintah dan pihak-pihak berkepentingan, seperti termuat pada draf pasal 8A huruf q, pasal 50B huruf c dan pasal 42 ayat 2," tuturnya.

Adapun beberapa elemen yang terlibat diantaranya Perwarta Foto Indonesia (PFI) Surabaya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) Jatim, KontraS Surabaya, LBH Lentera, LBH Surabaya, Aksi Kamisan Surabaya, PPMI DK Surabaya, dan Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA).




(hil/dte)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads