Gaji Karyawan akan Dipotong Untuk Iuran Tapera, Ini Besaran dan Syaratnya

Gaji Karyawan akan Dipotong Untuk Iuran Tapera, Ini Besaran dan Syaratnya

Allysa Salsabillah Dwi Gayatri - detikJatim
Selasa, 28 Mei 2024 12:16 WIB
Surabaya -

Gaji para pekerja yaitu pekerja negeri sipil (PNS) hingga swasta akan dipotong untuk iuran tabungan perumahan rakyat (Tapera). Besaran potongannya yakni 3%.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Lantas apa itu iuran Tapera? dan apa saja syarat untuk iuran tersebut? Simak selengkapnya di bawah ini

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Definisi Tapera dan Syaratnya

Dikutip dari detikfinance, Tapera merupakan penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu. Iuran tersebut hanya dapat dimanfaatkan sebagai pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Adapun syarat untuk menjadi peserta Tapera yakni pekerja dan pekerja mandiri yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum dan telah berusia setidaknya 20 tahun atau telah menikah ketika mendaftar.

ADVERTISEMENT

Apabila kepesertaan Tapera telah berakhir, maka berhak untuk mendapatkan pengembalian simpanan dan hasil pemupukannya. Simpanan dan hasil pemupukannya tersebut wajib diberikan dengan paling lambat 3 bulan sesudah kepesertaannya dinyatakan berakhir.


Besaran Iuran Tapera

Mengacu pada pasal 15 ayat 1 PP Nomor 21 Tahun 2024 menjelaskan besaran iuran tersebut yakni 3% dari gaji atau upah untuk para pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Pada Pasal 15 Ayat 2 dijelaskan bahwa besaran simpanan peserta sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja yakni sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%.

Adapun disebutkan pada Pasal 15 Ayat 3 menjelaskan bahwa besaran simpanan bagi pekerja mandiri akan ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri. Pada Pasal 15 Ayat 4 dijelaskan bahwa dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran simpanan peserta sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 dan 2 dengan ketentuan sebagai berikut :


A. Pekerja yang menerima Gaji atau Upah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dengan berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara

B. Pekerja/buruh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, dan badan usaha milik swasta diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan

C. Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf j diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, dan

D. Pekerja Mandiri diatur oleh BP Tapera.

Kemudian pada Pasal 68 PP 25 Tahun 2020 dijelaskan bahwa pemberi pekerja untuk pekerja sebagaimana Pasal 7 huruf i mendaftarkan pekerjanya kepada BP Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP tersebut. PP tersebut diundangkan pada 20 Mei 2020. Artinya, pendaftaran peserta Tapera paling lambat tahun 2027.


Artikel ini ditulis oleh Allysa Salsabillah Dwi Gayatri, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom

(hil/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads