Jatim Sepekan: Cewek 10 Tahun Diteror Teman SMP-Laka Bus Study Tour di Jombang

Fatichatun Nadhiroh - detikJatim
Minggu, 26 Mei 2024 18:30 WIB
Adi Pradita digiring polisi (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Dalam satu pekan, beberapa berita yang disajikan detikJatim menyedot khalayak umum, khususnya warga Jawa Timur. Salah satunya berita yang menyedot pembaca yakni pengakuan di Pradita, peneror teman SMP 10 Tahun jadi tersangka.

Selain itu ada seorang anak di Malang tega merobohkan rumah ibunya dengan buldozer dan sebuah bus pariwisata Bimario ditumpangi rombongan study tour SMP PGRI Wonosari tabrak truk hingga menewaskan 2 orang.


Berikut detail beritanya:

1. Adi Pradita Peneror Teman SMP Selama 10 Tahun Jadi Tersangka

Adi Pradita mengaku menyesal telah meneror Nimas selama 10 tahun. Aksi ini dilakukannya karena terlanjur sayang dengan teman SMP-nya ini. Namun, nasi telah menjadi bubur. Adi kini telah ditetapkan tersangka.

Sebelumnya, curhatan Nimas sempat viral di media sosial X. Banyak yang bersimpati pada Nimas. Bahkan, banyak warganet yang dibikin geleng-geleng kepala dengan ulah Adi.

Saat digelandang usai dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimsus ke Rumah Tahanan Polda Jatim, Adi buka suara saat ditanya awak media. Dia mengakui sudah terlanjur sayang dengan Nimas hingga melakukan teror itu.

"Sudah sayang, Mas. Saya menyesal," kata Adi.

Setelah dirinya menyatakan penyesalan itu, dia mempercepat langkah dan berupaya mengakhiri tanya jawab dengan wartawan.

"Sudah, Mas, kasihan ibuku," tutupnya.

Diketahui, usai diamankan pada Jumat (17/5/2024) dan menjalani pemeriksaan, Adi Pradita langsung ditetapkan sebagai tersangka keesokan harinya, Sabtu (18/5/2024). Adi jadi tersangka akibat perbuatan ngerinya meneror dan melecehkan Nimas yang merupakan teman SMP-nya.

"Sudah dilakukan pemeriksaan, 18 Mei ditetapkan tersangka dan ditahan," kata Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles P Tampubolon dalam konferensi pers yang digelar di Polda Jatim, Selasa (21/5/2024).

Charles menjelaskan, Adi tidak hanya melakukan pengancaman kepada korban tetapi juga kepada kekasih korban.

"Tidak hanya pada korban, tapi juga rekanan atau kekasih korban, selain untuk perhatian juga untuk supaya mau menikah dengan pelaku, yang diancam 2 orang kekasih korban," ujarnya.

Untuk motif, Charles menyatakan bahwa Adi melakukan teror melalui media sosial hingga mengancam membunuh kekasih Nimas demi mencari perhatian.

"Selain untuk (mencari) perhatian juga untuk supaya (korban) mau menikah dengan pelaku," kata Charles.

Akibat ulahnya, Adi diancam pidana sesuai UU 11/2008 tentang ITE juncto Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) juncto pasal 45 B juncto pasal 29, UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, pasal 14 ayat (1) huruf b dan c. Ia terancam pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 Miliar.

Berita selengkapnya dapat dibaca di sini



Simak Video "Video 34 Pria Jadi Tersangka, Ini Fakta-fakta Temuan Pesta Gay Surabaya"


(hil/fat)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork