Ratusan baliho milik kandidat bakal calon wakil bupati di Trenggalek ditengarai tak berizin maupun membayar pajak daerah. Yang bersangkutan berdalih pengurusan pemasangan telah diserahkan kepada pihak lain.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pontianak (DPMPTSP) Trenggalek Edi Santoso mengatakan dari hasil pemeriksaan di sistem pembayaran pajak tidak ditemukan izin pemasangan baliho milik Rizky Sembada.
"Dari data dashboard aplikasi kita belum ditemukan pengajuan perizinan reklamenya," ujar Edi Santoso, Kamis (23/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, sesuai ketentuan yang ada setiap pemasangan papan reklame diharuskan melakukan pengurusan izin di DPMPTSP Trenggalek.
"Pembayaran pelunasan di Bakeuda (Badan Keuangan Daerah)," ujarnya.
Sementara itu dikonfirmasi terpisah kandidat bacawabup Rizky Sembada mengatakan proses pemasangan 300 baliho telah diserahkan kepada tim khusus yang telah ditunjuk, termasuk menangani prosedur yang harus dipenuhi.
"Jadi ada tim yang meng-handle dan kami sudah melakukan prosedur sesuai dengan tim itu. Insyaallah bisa dikonfirmasi tim itu," kata Rizky Sembada saat ditemui wartawan usai mendaftar di DPC PKB Trenggalek.
Pihaknya mengaku telah melakukan proses pembayaran sesuai dengan pengajuan anggaran dari tim pemasangan. "Kami melakukan pembayaran seperti yang diajukan," jelasnya.
(dpe/iwd)