Dua pegawai Dinas Kesehatan Tulungagung yang ditangkap Polda Jatim saat pesta narkoba di Surabaya akan menjalani rehabilitasi. Meski demikian, keduanya akan tetap terancam sanksi disiplin.
Pj Bupati Tulungagung Heru Suseno saat dihubungi detikJatim melalui pesan WhatsApp mengatakan pascapenangkapan di Surabaya, kedua pegawai Dinkes HP dan AM telah menjalani serangkaian pemeriksaan oleh tim asesmen terpadu (TAT) di BNN Provinsi Jawa Timur.
"Rekomendasi dari TAT BNN Jatim, kedua orang tersebut direhabilitasi jalan oleh BNN kabupaten," kata Heru Suseno, Rabu (22/5/2024) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Proses rehabilitasi terhadap pegawai itu akan dilakukan secara ketat oleh BNN Tulungagung hingga kedua pelaku dinyatakan bebas dari pengaruh maupun ketergantungan narkoba.
Meski hanya menjalani rehabilitasi, di sisi lain kedua pegawai itu juga terancam sanksi disiplin dari Pemerintah Tulungagung. Tahapannya, pihak Inspektorat, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Tulungagung, dan Dinas Kesehatan selaku atasan akan memanggil yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan.
"Akan memanggil yang bersangkutan untuk diperiksa dan diberikan sanksi," jelasnya.
Belum diketahui secara pasti sanksi disiplin yang akan diterapkan terhadap dua pegawai itu. Tim gabungan masih akan mendengarkan keterangan dari HP dan AM terlebih dahulu.
Sebelumnya aparat Polda Jatim menangkap tujuh orang yang tengah pesta narkoba jenis ekstasi di room 9 JW Club and Karaoke di Jalan Kalibokor Selatan Barata Jaya, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya.
"Pengungkapan pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekitar pukul 20.30 WIB," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto.
Tujuh orang yang terjaring adalah HP (42) PNS Dinkes Tulungagung, warga Tulungagung; AM (29) PPPK staf dinkes, warga Kecamatan Karangrejo, Tulungagung; serta DP (43) pegawai honorer BKN Surabaya, warga Krembangan, Surabaya.
Selain itu HED (33) karyawan JW Club & Karaoke, warga Medokan Semampir, Surabaya; YWA (25), warga Krembangan Surabaya; RAP (32), Ibu Rumah Tangga warga Kecamatan Sawahan dan DYA, (33), ibu rumah tangga, warga Gondanglegi, Malang yang saat ini tinggal di Tegalsari, Surabaya.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita barang bukti dua pecahan kecil ekstasi seberat 0,622 gram. Barang itu diduga kuat merupakan sisa penggunaan dari para pelaku.
(dpe/iwd)