Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Tulungagung membenarkan dua pegawai yang ditangkap Polda Jatim karena pesta ekstasi merupakan pegawainya. Status pegawai tersebut merupakan ASN dan PPPK.
"Saya prihatin terhadap kejadian ini kalau memang itu benar. Karena kami dapat informasi langsung dari kepolisian," kata Kadinkes Tulungagung dr Kasil Rohmat, Jumat (17/5/2024).
Dari informasi yang ia dapatkan kedua pegawai yang terjerat pesta narkoba tersebut adalah Kasubbag Keuangan Dinkes Tulungagung HP (42) dan salah staf dinkes AM (29).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang PNS adalah HP, dia ini sebetulnya sudah mengajukan pengunduran diri (dari jabatan) per 13 Maret kalau tidak salah, cuma belum di-acc, sedangkan satunya adalah PPPK. Untuk PPK ini baru dilantik 2024 ini," ujarnya.
Terkait kasus tersebut, Dinkes Tulungagung masih akan menunggu informasi resmi dari aparat kepolisian. Nantinya proses penindakan disipilin pegawai akan diserahkan kepada pihak Inspektorat Pemkab Tulungagung.
"Kami adalah institusi resmi, kami mendasarkan segala tindakan setelah dapat informasi resmi kepolisian. apa yang terjadi dan lain sebagainya. apakah pengguna atau pengedar, sehingga kami tetap menunggu berita resmi dari kepolisian," ujarnya.
Kasil menambahkan, tidak mengetahui secara pasti agenda yang dilakukan kedua pegawai dinkes tersebut di Surabaya, sebab dari data di instansinya tidak ada penugasan pegawai untuk melakukan perjalan dinas ke Surabaya.
"Saya cek nggak ada tugas ke sana (Surabaya)," jelasnya.
Sebelumnya aparat Polda Jatim menangkap tujuh orang yang tengah pesta narkoba jenis ekstasi di room 9 JW Club and Karaoke di Jalan Kalibokor Selatan Barata Jaya, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya. Salah satu di antaranya bersatut sebagai PNS Dinkes Tulungagung.
"Pengungkapan pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekitar pukul 20.30 WIB," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita barang bukti dua pecahan kecil ekstasi seberat 0,622 gram. Barang tersebut diduga kuat merupakan sisa penggunaan dari para pelaku.
(hil/dte)