Pemkab Jombang Tak Berkutik Hadapi Fenomena Hotel Dipakai untuk Selingkuh

Pemkab Jombang Tak Berkutik Hadapi Fenomena Hotel Dipakai untuk Selingkuh

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Jumat, 17 Mei 2024 13:42 WIB
Love triangle concept. One man with two woman.
Ilustrasi perselingkuhan/Foto: Getty Images/SrdjanPav
Jombang -

Setidaknya ada dua kasus perselingkuhan yang mencuat ke publik, terjadi di hotel Jombang. Fenomena perselingkuhan di hotel ini membuat pemerintah Kota Santri tak berkutik lantaran belum adanya perda pengawasan hotel.

Ketua DPRD Jombang Mas'ud Zuremi membenarkan selama ini belum ada perda tentang pengawasan hotel di Kota Santri. Menurutnya, pemerintah hanya mempunyai Perda nomor 15 tahun 2009 tentang Pelarangan Praktik Prostitusi.

Oleh sebab itu, Satpol PP Jombang selaku penegak perda tidak bisa menindak hotel-hotel yang menerima tamu pasangan bukan suami istri maupun pasangan selingkuh. Menurutnya, kasus perselingkuhan di hotel yang mencuat ke publik belakangan ini menjadi masukan bagi Pemkab maupun DPRD Jombang

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu menjadi masukan. Kalau Pemda memang harus memasukkan itu (Perda Pengawasan Hotel) ke Bapemperda kami ya biar kami tata. Mungkin kami sampaikan juga nanti dengan komisi lain," terangnya kepada wartawan, Jumat (17/5/2024).

Namun, dalam konteks ini, lanjut Mas'ud, pihaknya menunggu usulan dari Pemkab Jombang. Menurutnya, proses penyusunan perda tidak mudah dan membutuhkan waktu yang lama. Salah satunya harus ada forum diskusi antara eksekutif dan legislatif di Kota Santri.

ADVERTISEMENT

"Itu (menyusun perda pengawasan hotel) tidak semudah yang kita bicarakan. Ngomong perda pelarangan prostitusi saja 1,5 tahun. Karena banyak yang tidak setuju waktu itu," ungkapnya.

Sementara itu, Kabag Hukum Setdakab Jombang Yaumassifa' juga membenarkan bahwa selama ini belum ada perda pengawasan hotel yang menjadi payung hukum bagi Satpol PP untuk memberi sanksi kepada manajemen hotel yang menerima tamu pasangan bukan suami istri. Menurutnya, perda yang ada yakni nomor 9 tahun 2010 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

"Perda trantibum perlu pembaruan dari sisi membuat perda yang baru. Sementara ini belum ada usulan dari OPD. Kalau kondisinya menuntut seperti itu ya perlu segera diusulkan tahun depan," tandasnya.

Sebelumnya, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Jombang Moh Supakun menuturkan, pihaknya tidak mempunyai kewenangan untuk menindak hotel yang menerima tamu bukan pasangan suami istri. Sebab, sejauh ini Pemkab Jombang belum mempunyai regulasi tentang perhotelan, penginapan maupun kos-kosan.

"Tidak ada aturan daerah yang mengatur tentang hotel. Jadi, kami tidak bisa masuk ke ranah itu. Sehingga kami tidak punya kewenangan dalam hal pengawasan maupun penindakan. Terkait kasus itu adalah kewenangan polres karena kasus perzinaan," jelasnya, Kamis (16/5).

detikJatim mencatat, terjadi dua kasus perselingkuhan di hotel Jombang yang menghebohkan publik. Pertama, Staf Bawaslu Jombang berinisial MFI (29) yang menyetubuhi adik iparnya sendiri di Hotel Green Red Syariah, Jalan Soekarno Hatta, Desa Kepuhkembeng, Peterongan, Jombang pada Juni 2023.

Padahal, MFI sudah mempunyai istri dan anak. Terlebih lagi, adik iparnya masih berusia 16 tahun sehingga tergolong anak di bawah umur. Ayah mertuanya pun melaporkannya ke Unit PPA Satreskrim Polres Jombang. Sehingga, warga Kecamatan Diwek itu ditahan pada Senin (6/5). Ia dijerat dengan pasal 81 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Terbaru, MS (40) menggerebek istrinya, PW (29) yang asyik selingkuh dengan brondong berinisial IF (20) di Hotel Cempaka, Desa Kepuhkembeng, Peterongan, Jombang pada Selasa (14/5) dini hari. Pengusaha kafe asal Manyar, Gresik ini sempat beberapa kali memukul dan menendang IF yang saat itu dalam kondisi bugil.

Hari itu juga, MS dan IF sepakat menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Mereka berdamai setelah dimediasi oleh Polsek Peterongan.




(hil/dte)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads