Kata Satpol PP Jombang soal Hotel Tempat Wanita Selingkuh dengan Brondong

Kata Satpol PP Jombang soal Hotel Tempat Wanita Selingkuh dengan Brondong

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Kamis, 16 Mei 2024 20:11 WIB
Penggerebekan istri selingkuh di salah satu hotel di Jombang.
Penggerebekan istri selingkuh dengan brondong di Hotel Cempaka, Jombang. (Foto: Istimewa)
Jombang -

Manajemen hotel tempat perselingkuhan brondong dengan istri orang di Jombang segera dipanggil polisi. Di sisi lain, Pemkab Jombang melalui Satpol PP tidak bisa berbuat banyak untuk menindak tegas pengusaha hotel.

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Jombang Moh Supakun menyatakan pihaknya tidak berwenang melakukan penindakan terhadap hotel yang menerima tamu bukan pasangan suami istri.

Seperti diketahui dugaan perselingkuhan antara PW (29) dengan IF (20) hingga digerebek suami PW, berinisial MS (40) terjadi di Hotel Cempaka, Peterongan, Jombang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Supakun menegaskan, Satpol PP Jombang tidak bisa melakukan penindakan terhadap Hotel Cempaka karena sejauh ini Pemkab Jombang belum mempunyai regulasi tentang perhotelan, penginapan, maupun kos-kosan.

"Tidak ada aturan daerah yang mengatur tentang hotel. Jadi, kami tidak bisa masuk ke ranah itu. Sehingga kami tidak punya kewenangan dalam hal pengawasan maupun penindakan. Terkait kasus itu adalah kewenangan polres, karena ini kasus perzinaan," ujarnya kepada detikJatim, Kamis (16/5/2024).

ADVERTISEMENT

Seperti diketahui MS menggerebek istrinya PW yang sedang asyik berselingkuh dengan seorang brondong berinisial IF di Hotel Cempaka pada Selasa (14/5) dini hari. Pengusaha kafe asal Manyar, Gresik yang emosi itu beberapa kali memukul dan menendang IF yang dalam kondisi bugil.

Kasus ini sempat dimediasi di Polsek Peterongan, Jombang. Pada hari itu juga, MS dan IF sepakat menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Mereka berdamai setelah dimediasi oleh Polsek Peterongan.

Hasil mediasi itu tertuang dalam surat perdamaian di mana sang suami MS disebut pihak pertama, kemudian PW, sang istri sebagai pihak kedua, dan brondong selingkuhan, IF selaku pihak ketiga.

Dalam salinan surat hasil mediasi atau perdamaian yang telah ditandatangani dengan meterai itu setidaknya ada 4 poin yang disepakati bersama. Seperti dilihat detikJatim, berikut ini 4 poin isi surat tersebut

Ketiga belah pihak atas kehendak bersama tanpa tekanan siapapun bertekad baik dan mengadakan kesepakatan perdamaian untuk berdamai sebagai berikut:

a. Bahwa benar pihak pertama dan kedua merupakan pasangan suami dan istri.

b. Bahwa benar pihak kedua dan pihak ketiga tertangkap tangan telah melakukan perselingkuhan.

c. Permintaan maaf dari salah satu pihak atau saling memaafkan dari ketiga belah pihak.

d. Berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya.

e. Tidak saling menuntut secara hukum di kemudian hari.




(dpe/dte)


Hide Ads