Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang memiliki tunggakan iuran bisa melunasinya dengan cara dicicil. BPJS Kesehatan memiliki fasilitas cicilan yang ada dalam program rencana pembayaran bertahap (Rehab).
Program pembayaran bertahap tunggakan iuran BPJS Kesehatan ini berlaku untuk peserta bukan pekerja (BP) dan peserta mandiri (pekerja bukan penerima upah/PBPU). Bagaimana syarat dan cara pembayaran tunggakan iuran BPJS?
Syarat Pembayaran Cicilan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan
- Program Rehab hanya diperuntukkan bagi pekerja, bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP).
- Peserta mempunyai tunggakan lebih dari tiga bulan, yakni antara 4 hingga 24 bulan.
- Peserta dapat mendaftarkan diri melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165.
- Peserta dapat melakukan pendaftaran sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan. kecuali bulan Februari.
- Adapun maksimal periode pembayaran bertahap yakni 12 tahapan.
Cara Mencicil Tunggakan Iuran BPJS
- Download aplikasi Mobile JKN di Google Playstore atau Appstore.
- Buka aplikasi Mobile JKT, kemudian login.
- Pilih menu Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) yang terdapat pada halaman awal. Kemudian klik "lanjut".
- Kemudian akan muncul informasi tunggakan dan simulasi pembayaran cicilan. Klik selanjutnya.
- Akan muncul juga syarat dan ketentuan untuk mendaftar program Rehab. Detikers pilih "Setuju" dan "Selanjutnya".
- Kemudian akan muncul pula terkait simulasi tagihan pembayaran tunggakan dalam beberapa tahap. Pilih "Jangka Waktu Pembayaran Bertahap" dan "Lanjut". Kemudian akan muncul simulasi total yang harus dibayarkan.
- Selanjutnya setelah menyelesaikan proses pemilihan jangka waktu pembayaran tunggakan, kemudian akan muncul potensi penambahan tunggakan. Peserta dapat memilih membayar langsung secara penuh atau pembayaran bertahap dengan jangka waktu maksimal tiga bulan terhadap potensi penambahan tagihan tersebut.
- Setelah memilih jangka waktu penyelesaian tunggakan, pilih "Daftar". Pastikan email yang dicantumkan sudah tepat. Jika belum sesuai, bisa mengubahnya pada menu "Ubah Data".
- Selanjutnya akan muncul syarat dan ketentuan terkait OTP. Pilih "Selanjutnya" dan masukkan OTP yang telah dikirimkan melalui SMS.
- Jika berhasil, pada menu Home, pilih lagi "REHAB", klik "Lanjut".
- Untuk peserta yang terdaftar program REHAB akan muncul informasi tentang status pendaftaran, tanggal pendaftaran, besaran tunggakan saat mendaftar, dan besaran tunggakan yang akan dibayarkan setiap bulannya.
- Untuk melakukan pelunasan, gunakan fitur Pelunasan Program. Kemudian akan muncul ketentuan pelunasan program REHAB beserta nominal yang harus dibayar. Pilih "Alasan Pelunasan" dan klik "Setuju".
Iuran BPJS Kesehatan Terbaru
BPJS Kesehatan akan melakukan penggabungan kelas 1, 2, dan 3 menjadi satu rawat inap standar yang disebut Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Kebijakan tersebut telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Jaminan Kesehatan.
Meskipun kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan akan dihapus dan diganti dengan sistem BPJS KRIS, namun besaran iuran BPJS Kesehatan tidak berubah dan tetap mengikuti aturan sebelumnya.
Penetapan kebijakan tersebut masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Mengacu pada peraturan tersebut, besaran iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN.
Bagi peserta JKN Segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta PBI Jaminan Kesehatan, berikut rincian besaran iuran BPJS Kesehatan terbaru.
- BPJS Kesehatan Kelas 1: Rp 150.000 per bulan
- BPJS Kesehatan Kelas 2: Rp 100.000 per bulan
- BPJS Kesehatan Kelas 3: Rp 35.000 per bulan
- BPJS Kesehatan PBI: Rp 42.000 per bulan
Itulah syarat dan cara membayar tunggakan Iuran BPJS Kesehatan dengan cara cicilan melalui program REHAB. Semoga bermanfaat!
Artikel ini ditulis oleh Allysa Salsabillah Dwi Gayatri, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom
Simak Video "Video: Pemutihan Utang Iuran BPJS Kesehatan Dimulai Akhir Tahun Ini"
(irb/fat)