Tata Cara Pendaftaran PPDB SMA/SMK Jatim 2024 untuk 5 Jalur Seleksi

Tata Cara Pendaftaran PPDB SMA/SMK Jatim 2024 untuk 5 Jalur Seleksi

An Nisa Maulidiyah - detikJatim
Jumat, 17 Mei 2024 11:25 WIB
ppdb jatim 2024
PPDB Jatim 2024. Foto: Istimewa (Dok Jatim Pemprov)
Surabaya -

Jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru Jawa Timur atau PPDB Jatim 2024 jenjang SMA/SMK telah resmi dirilis laman PPDB Jawa Timur. Agar proses pendaftaran PPDB Jatim 2024 berjalan lancar, ada baiknya mengetahui tata cara pendaftaran PPDB Jatim 2024 selengkapnya berikut ini.

Masa prapendaftaran akan dibuka mulai 20 Mei 2024. Tahun ini, terdapat lima jalur seleksi yang dapat dipilih calon peserta didik di antaranya jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali, jalur prestasi hasil lomba, jalur prestasi nilai akademik, dan jalur zonasi.

Tahap Pendaftaran

Ada sejumlah tahapan pendaftaran yang akan dilalui para calon peserta didik. Dilansir dari laman resmi PPDB Jatim, berikut tahap pendaftaran PPDB SMA/SMK Jatim 2024 yang perlu diperhatikan calon peserta didik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Baca dan pahami syarat, ketentuan, dan prosedur PPDB Jatim 2024
  • Verifikasi rapor semester 1-5 dari SMP/MTs/sederajat asal
  • Ambil PIN untuk registrasi PPDB Jatim 2024
  • Mendaftar PPDB Jatim
  • Cetak bukti pendaftaran

Tata Cara Pendaftaran

Mengutip dari sumber yang sama, tata cara pendaftaran PPDB Jatim 2024 jenjang SMA/SMK berbeda-beda sesuai lima jalur seleksinya. Berikut rincian tata cara daftar PPDB SMA/SMK Jatim 2024 berdasarkan jalur masuk.

1. Jalur Afirmasi (SMA/SMK)

  • Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN, tanggal penerbitan KK/SKPD, dan PIN.
  • Bagi calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali, wajib mengunggah SK mutasi/perpindahan tugas orang tua/wali yang diterbitkan instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan dan mengunggah SKPD orang tua/wali termasuk calon peserta didik baru.
  • Bagi calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali dari anak guru/tenaga kependidikan, wajib mengunggah surat penugasan orang tua sebagai guru atau tenaga kependidikan dari kepala sekolah SMA/SMK tempat bertugas.
  • Untuk jenjang SMA, memilih satu sekolah yang dituju di wilayah dalam zonasi atau wilayah luar zonasi yang berbatasan.
  • Untuk jenjang SMK, memilih satu kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian di sekolah yang dituju di wilayah dalam zonasi atau wilayah luar zonasi.
  • Mengunduh bukti pendaftaran.

2. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali (SMA/SMK)

  • Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN, tanggal penerbitan KK/SKPD, dan PIN.
  • Bagi calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali, wajib mengunggah SK mutasi/perpindahan tugas orang tua/wali yang diterbitkan instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan dan mengunggah SKPD orang tua/wali termasuk calon peserta didik baru.
  • Bagi calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali dari anak guru/tenaga kependidikan, wajib mengunggah surat penugasan orang tua sebagai guru atau tenaga kependidikan dari kepala sekolah SMA/SMK tempat bertugas.
  • Untuk jenjang SMA, memilih satu sekolah yang dituju di wilayah dalam zonasi atau wilayah luar zonasi yang berbatasan.
  • Untuk jenjang SMK, memilih satu kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian di sekolah yang dituju di wilayah dalam zonasi atau wilayah luar zonasi
  • Mengunduh bukti pendaftaran.

3. Jalur Prestasi Hasil Lomba (SMA/SMK)

  • Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN, tanggal penerbitan KK/SKD, dan PIN.
  • Bagi jenjang SMA, memilih satu sekolah yang dituju di wilayah dalam zonasi, wilayah luar zonasi dalam satu kabupaten/kota atau wilayah luar zonasi pada kabupaten/kota yang berbatasan.
  • Bagi jenjang SMK, memilih satu kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian di sekolah yang dituju di wilayah dalam zonasi atau wilayah luar zonasi.
  • Mengisi data prestasi/penghargaan dan mengunggah bukti dokumen prestasi/penghargaan.
  • Mengunduh bukti pendaftaran.

4. Jalur Zonasi SMA/SMK

  • Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN, tanggal penerbitan KK/SKD, dan PIN.
  • Untuk SMA, memilih maksimal tiga pilihan sekolah dengan ketentuan paling banyak tiga sekolah di wilayah dalam zonasi, atau paling banyak dua sekolah di wilayah dalam zonasi dan paling banyak satu sekolah di wilayah luar zonasi yang berbatasan.
  • Untuk SMK, maksimal memilih tiga kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian dalam satu sekolah atau sekolah yang berbeda, di wilayah dalam zonasi dan/atau wilayah luar zonasi.
  • Mengunduh bukti pendaftaran.

5. Jalur Prestasi Nilai Akademik (SMA/SMK)

  • Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id menggunakan NISN, tanggal penerbitan KK/SKD, dan PIN.
  • Untuk jenjang SMA, memilih paling banyak tiga sekolah dengan ketentuan paling banyak tiga sekolah di wilayah dalam zonasi, atau paling banyak dua sekolah di wilayah dalam zonasi, dan paling banyak satu sekolah di wilayah luar zonasi dalam kabupaten/kota atau wilayah luar zonasi pada kabupaten/kota yang berbatasan.
  • Untuk jenjang SMK, memilih paling banyak tiga kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian dalam satu sekolah atau sekolah yang berbeda, di wilayah dalam zonasi dan/atau wilayah luar zonasi.
  • Mengunduh bukti pendaftaran.

Demikian informasi selengkapnya terkait tata cara pendaftaran PPDB Jatim 2024 jenjang SMA/SMK untuk lima jalur seleksi pendaftaran yang dibuka pada 20 Mei 2024 mendatang. Semoga bermanfaat.

ADVERTISEMENT

Artikel ini ditulis oleh An Nisa Maulidiyah, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(irb/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads