Pemprov Jawa Timur telah mengumumkan ketentuan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Pemprov Jatim telah merinci berbagai ketentuan umum PPDB 2024 tersebut di laman resminya.
Ketentuan-ketentuan yang dikeluarkan Pemprov Jatim menjadi titik fokus dalam proses seleksi yang adil dan transparan. Ketentuan tersebut mencakup persyaratan umum, prosedur sebelum melakukan pendaftaran, dan hal-hal penting lainnya yang berkaitan dengan dokumen pribadi pendaftar.
Ketentuan Umum PPDB Jawa Timur 2024
Saat ini, masyarakat sudah bisa mengakses rincian ketentuan umum beserta informasi lainnya berkaitan dengan PPDB Jawa Timur 2024 di laman https://ppdbjatim.net/.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam ketentuan tersebut, Pemprov Jatim mengatur berbagai hal, dari syarat dokumen hingga syarat khusus, terutama SMK. Dilansir laman PPDB Jawa Timur, berikut sejumlah hal yang diatur secara umum.
1. Syarat PPDB Jawa Timur 2024 Bagi Siswa
- Maksimal usia 21 tahun pada 1 Juli 2024, dengan bukti akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang sah dari instansi berwenang yang telah dilegalisasi lurah/kepala desa/pihak yang berwenang sesuai domisili calon siswa.
- Telah menyelesaikan kelas 9 SMP/MTs atau tingkat pendidikan yang setara pada 2024 atau sebelumnya, dengan bukti berupa ijazah atau dokumen resmi lainnya yang menunjukkan kelulusan, seperti Surat Keterangan Lulus (SKL).
- Terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK) di wilayah zonasi, wilayah luar zonasi, atau wilayah luar zonasi yang berbatasan dengan wilayah Jawa Timur atau kabupaten/kota di luar Jawa Timur yang berbatasan langsung dengan Jawa Timur.
- Bagi yang berdomisili di lembaga pondok pesantren/panti asuhan/panti sosial, harus mengikuti domisili lembaga tersebut dengan melampirkan surat keterangan domisili dari lembaga dan surat izin/keputusan pendirian lembaga dari instansi berwenang.
- Surat domisili dari lembaga tersebut diterbitkan maksimal satu tahun sebelum tanggal pendaftaran tahap I PPDB 2024, yaitu 10 Juni 2024.
- Tidak terlibat dalam tindak pidana atau penyalahgunaan narkoba.
- Bagi calon siswa laki-laki, tidak boleh memiliki tato dan/atau tindik dengan mengisi surat pernyataan.
- Bagi calon siswa perempuan, tidak boleh memiliki tindik yang tidak pada tempatnya dengan mengisi surat pernyataan.
2. Ketentuan Kartu Keluarga Pendaftar PPDB Jawa Timur 2024
- Kartu Keluarga (KK) harus dikeluarkan setidaknya satu tahun sebelum tanggal pendaftaran tahap I PPDB 2024, yaitu 10 Juni 2024.
- KK dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili (SKD) dari pejabat berwenang seperti lurah/kepala desa, tanpa batas waktu, jika keluarga mengalami bencana alam atau sosial seperti mengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial.
- Jika menggunakan SKD, harus melampirkan fotokopi surat keputusan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat mengenai status bencana.
- KK yang mengalami perubahan kurang dari satu tahun lalu masih dapat digunakan jika perubahan tersebut tidak disebabkan pindah domisili, seperti penambahan atau pengurangan anggota keluarga, atau kerusakan KK.
- Jika KK mengalami perubahan kurang dari satu tahun tetapi bukan karena pindah domisili, harus melampirkan KK lama atau surat keterangan kehilangan dari kepolisian (jika KK lama hilang).
- Jika perubahan KK disebabkan pindah domisili, seluruh keluarga dalam KK tersebut harus pindah domisili.
- Nama orang tua/wali calon siswa baru dalam KK harus sama dengan yang tercantum dalam dokumen seperti rapor/ijazah sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya.
- Jika terjadi perbedaan nama orang tua/wali calon siswa dalam KK karena kematian atau perceraian sebelum penerbitan KK terbaru, harus melampirkan surat kematian/surat perceraian dari instansi berwenang.
3. Syarat PPDB Jawa Timur 2024 Bagi Siswa Disabilitas
- Calon siswa yang memiliki disabilitas harus menyerahkan surat keterangan yang mencakup asesmen awal dari berbagai bidang, seperti fisik, psikologis, akademik, fungsional, sensorik, dan motorik. Dokumen ini dapat dikeluarkan dokter, dokter spesialis, psikolog, atau Kartu Penyandang Disabilitas dari Kemensos.
- Calon siswa disabilitas harus melampirkan surat keterangan dari kepala sekolah asal yang menjelaskan jenis disabilitas yang dimiliki siswa tersebut, seperti kebutaan, gangguan pendengaran, kelainan mental, gangguan gerak, serta berbagai kondisi lainnya seperti down syndrome, autisme, kesulitan belajar, atau gabungan dari beberapa disabilitas.
4. Syarat PPDB Jawa Timur 2024 Bagi Siswa Asal Sekolah di Luar Negeri
- Siswa kelas 10 SMA/SMK, baik WNI maupun WNA harus memasukkan surat rekomendasi izin belajar.
- Permohonan surat rekomendasi izin belajar dikirimkan ke Dirjen PAUD Dikdasmen (untuk SMA) atau Dirjen Pendidikan Vokasi (untuk SMK).
- Sekolah yang menerima siswa WNA harus menyelenggarakan matrikulasi Pendidikan Bahasa Indonesia selama minimal enam bulan, atau akan dikenai sanksi administratif.
Ketentuan Khusus untuk SMK
Pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), spesialisasi, program, atau bidang keahlian tertentu membutuhkan persyaratan tambahan. Berikut ketentuan khusus yang harus dipenuhi calon siswa SMK.
- Calon peserta didik tidak boleh buta warna pada bidang, program, atau konsentrasi keahlian:
- Teknologi Manufaktur dan Rekayasa
- Energi dan Pertambangan (Teknik Ketenagalistrikan)
- Teknologi Informasi
- Kesehatan dan Pekerjaan Sosial (Asisten Teknik Laboratorium Medik, Farmasi Klinis dan Komunitas, serta Farmasi Industri)
- Seni dan Ekonomi Kreatif (Seni Lukis, Desain Komunikasi Visual, Kriya Kreatif Batik dan Tekstil, Kriya Kreatif Kulit dan Imitasi, Teknik Grafika, Kriya Kreatif Keramik, Animasi, Desain dan Produksi Busana)
- Pariwisata (Tata Kecantikan Kulit dan Rambut) - Peserta didik yang ingin mendaftar harus memiliki tinggi minimal 153 cm untuk wanita dan 158 cm untuk pria di dalam bidang, program, atau konsentrasi keahlian:
- Usaha Layanan Pariwisata
- Perhotelan
- Teknik Alat Berat
- Teknik Mekanik Industri
- Teknik Pemesinan - Calon siswa yang ingin mendaftar di bidang, program, atau konsentrasi yang mensyaratkan tinggi badan dan tidak memiliki cacat warna, mereka harus menjalani tes kesehatan saat mendaftar PIN di SMK yang dituju atau SMK terdekat.
- Pembentukan kelas industri di SMK dapat dilakukan setelah proses PPDB di sekolah masing-masing selesai, tanpa boleh menambah pagu.
Selain ketentuan bagi calon siswa, Pemprov Jatim juga menetapkan aturan bagi sekolah. SMA dan SMK di kabupaten atau kota yang berbatasan langsung dengan provinsi di luar Jawa Timur dapat menerima siswa dari provinsi tetangga selama pagu belum terpenuhi, tanpa adanya pembatasan jumlah.
Demikian ketentuan umum PPDB Jawa Timur 2024 yang ditetapkan Pemprov Jatim. Berkaitan dengan potensi kelulusan, pemahaman mengenai persyaratan dan prosedur sangatlah penting bagi calon siswa dan orang tua.
Artikel ini ditulis oleh Albert Benjamin Febrian Purba, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(irb/fat)