Pemkot Pasuruan Usulkan Raperda Penyandang Disabilitas

Pasuruan

Pemkot Pasuruan Usulkan Raperda Penyandang Disabilitas

Muhajir Arifin - detikJatim
Senin, 13 Mei 2024 17:56 WIB
Kepala Dinas Sosial Kota Pasuruan, Kokoh Arie Hidayat
Foto: detikJatim/Muhajir Arifin
Pasuruan -

Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan menujukkan komitmen perlindungan warga disabilitas. Kali ini Peraturan Daerah (Perda) Disabilitas tengah diperjuangkan.

Kepala Dinas Sosial Kota Pasuruan, Kokoh Arie Hidayat mengatakan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas merupakan amanat UU Nomor 8 Tahun 2016. Namun Pemkot Pasuruan belum memiliki peraturan daerah tentang disabilitas.

"Raperda ini penting. Kami sudah usulkan ke DPRD. Raperda ini bakal mengatur tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas," kata Kokoh, Senin (13/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Kokoh, terdapat 197 pasal yang terdapat di dalam raperda tersebut. Pasal-pasal tersebut meliputi perlindungan dan hak-hak penyandang disabilitas di bidang kesehatan, pendidikan, pekerjaan, hingga infrastruktur.

Kokoh menyebut, jika nanti raperda ini disahkan, maka penyandang disabilitas akan merasakan dampaknya. Misalnya, perkantoran harus memberikan ruang untuk penyandang disabilitas, gedung, ruang publik, infrastruktur, harus ramah disabilitas.

ADVERTISEMENT

"Termasuk soal hak kesehatan, seperti mendapatkan prioritas pelayanan, itu sampai sekarang belum ada aturannya," imbuh Kokoh.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Pasuruan, Mochammad Machfudz mengatakan tahun ini 11 raperda yang masuk dalam prolegda. Tiga raperda APBD dan delapan raperda non APBD.

"Raperda disabilitas masuk di prolegda tahun ini dan akan segera dibahas," kata Machfudz.




(ncm/ega)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads