Kasus penipuan online saat ini tengah marak di Indonesia. Berbagai jenis modus penipuan online telah diluncurkan untuk menelan korban. Oleh karena itu, mari kenali modus penipuan online melalui uraian berikut ini.
Dikutip laman resminya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkapkan bahwa selama Agustus hingga pertengahan November 2023 terjadi 958 kasus penyalahgunaan telepon dan SMS sebagai bentuk penipuan online.
Ini menjadi perhatian lebih bagi Kominfo untuk menekan angka kasus penipuan online. Terlebih, masyakarat diharapkan untuk lebih berhati-hati dengan mengetahui beberapa jenis modus penipuan online.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jenis Modus Penipuan Online
Dilansir akun resmi Pemerintah Provinsi Jatim dan Kominfo Jatim, ada lima modus penipuan online yang kerap kali dialami masyakarat Indonesia. Lantas, apa saja kelima modus tersebut? Berikut informasi selengkapnya.
1. Phising
Phising menjadi jurus penipuan klasik. Kendati demikian, masih banyak masyarakat yang lengah dalam penipuan jenis ini.
Phising memanfaatkan korban dengan menggunakan email, SMS, tautan, atau website palsu yang dibuat semirip mungkin dengan situs resminya. Dengan begitu, korban akan menjadi lebih mudah percaya.
Tujuan dari phising adalah untuk mencuri data pribadi, meliputi password, nomor kartu kredit, atau OTP. Data yang didapat dimanfaatkan pelaku untuk kepentingan pribadi.
2. Money mule
Selain phising, money mule diketahui sebagai tipe penipuan kedua yang sering terjadi. Kejadian ini memiliki dampak signifikan pada institusi finansial di Indonesia.
Pasalnya, modus money mule merujuk pada tindakan mentransfer uang kepada pelaku. Cara yang digunakan adalah dengan membuat korban tergiur dengan penawaran yang diajukan. Setelahnya, korban akan berhasil masuk ke dalam perangkap dengan mengirim sejumlah uang sesuai yang diminta pelaku.
Money mule biasanya menyasar berbagai target. Mulai dari pelajar, para pencari kerja, hingga pengguna aplikasi kencan online.
3. Pharming
Istilah pharming terdiri atas dua kata, yakni phising dan farming. Sedikit berbeda dengan modus phising sebelumnya, pharming tidak dilakukan dengan mengirim link palsu melalui email atau media sosial.
Melainkan, pelaku menggunakan modifikasi domain name system (DNS) dengan mengirim malware ke gawai korban. Malware mengacu pada program yang diciptakan secara khusus untuk masuk ke dalam sebuah sistem tanpa diketahui pemiliknya.
Malware tersebut akan memanipulasi domain perusahaan. Ketika korban hendak mengunjungi website tertentu, korban secara tanpa sadar akan diarahkan kepada website palsu yang didesain semirip mungkin dengan aslinya untuk mengambil data pribadi.
4. Social engineering
Penipuan jenis social engineering umumnya memanfaatkan orang terdekat. Pelaku akan mengaku sebagai seseorang yang korban kenal atau percaya. Dengan begitu, korban dapat menjadi lebih percaya dan berkenan untuk membagikan data pribadi hingga sejumlah uang kepada pelaku.
5. Sniffing
Tindakan sniffing adalah kejahatan daring yang mengincar pengguna internet di tempat publik, seperti kafe, mal, atau bandara. Para pelaku dengan sengaja memasang sinyal internet tersebut sebagai pancingan.
Saat korban menautkan gawainya ke internet tersebut, pelaku dapat dengan mudah mencuri berbagai data.
Cara Hadapi Modus Penipuan Online
Di tengah maraknya kasus penipuan online, terdapat beberapa langkah yang bisa dilakukan guna menghadapi modus ini. Hal tersebut perlu dilakukan untuk menghindarkan diri dari pencurian data pribadi. Adapun berikut ini cara menghadapi modus penipuan online seperti dihimpun dari situs Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
1. Jangan mudah untuk memberikan informasi seputar data pribadi kepada orang lain.
2. Hindari transaksi internet banking menggunakan jaringan internet gratis yang mudah diakses orang banyak.
3. Tidak mengakses situs berisiko tinggi dengan berbagai konten tambahan, meliputi iklan, game online, hingga pop-up window.
4. Pastikan untuk mengakses alamat website dengan benar. Apabila menemukan hal-hal janggal, segera lapor kepada pihak bersangkutan melalui layanan pusat bantuan.
5. Ganti password secara berkala dan jangan pernah memberikan password tersebut kepada orang lain.
6. Tidak membalas pesan yang meminta informasi pribadi, seperti PIN atau password.
7. Segera log out sesaat setelah melakukan transaksi untuk menghindari penyalahgunaan akun oleh pihak lain.
Artikel ini ditulis oleh Alifia Kamila, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(dpe/fat)