KIP Kuliah Bukan Beasiswa? Simak Penjelasannya di Sini!

KIP Kuliah Bukan Beasiswa? Simak Penjelasannya di Sini!

Allysa Salsabillah Dwi Gayatri - detikJatim
Jumat, 03 Mei 2024 09:15 WIB
ilustrasi beasiswa
Ilustrasi (Foto: Ilustrasi: Jelita Nurisia Fajrina/detikJatim)
Surabaya -

Ramai pembahasan soal penyalahgunaan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP) oleh sejumlah mahasiswa. Perlu dipahami bahwa KIP merupakan bantuan biaya pendidikan dari pemerintah.

KIP diperuntukkan bagi lulusan SMA dan sederajat yang memiliki potensi akademik baik, namun terbatas secara ekonomi. Lantas mengapa KIP kuliah bukan beasiswa? Yuk simak penjelasannya berikut ini.


Alasan KIP Kuliah Bukan Beasiswa

Dikutip dari laman kip-kuliah.kemdikbud.o.id, KIP kuliah berbeda dengan beasiswa. Hal ini berdasarkan UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Ketentuan beasiswa dan bantuan pendidikan tersebut dijelaskan dalam pasal 76.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dijelaskan bahwa beasiswa merupakan salah satu pemenuhan hak mahasiswa yang memiliki ekonomi kurang mampu untuk menyelesaikan studi berdasarkan peraturan akademik bagi mahasiswa prestasi.

Dengan demikian, beasiswa merupakan bentuk penghargaan dan dukungan dana untuk mahasiswa yang berprestasi.

ADVERTISEMENT

Dalam Pasal 76 UU No.12 Tahun 2012 Ayat 2 huruf a, dijelaskan bahwa beasiswa merupakan dukungan biaya pendidikan yang diberikan kepada mahasiswa. Pemberian tersebut untuk menyelesaikan Pendidikan Tinggi yang berdasarkan pertimbangan utama prestasi atau potensi akademik

Sedangkan KIP Kuliah dalam penjelasan Pasal 76 UU No.12 Tahun 2012 Ayat 2 huruf b, dijelaskan bahwa bantuan pendidikan tersebut merupakan dukungan biaya pendidikan yang diberikan pemerintah kepada mahasiswa. Pemberian tersebut untuk menyelesaikan Pendidikan Tinggi dengan pertimbangan utama yakni keterbatasan ekonomi.

Meskipun demikian, syarat prestasi pada KIP Kuliah berguna untuk menjamin penerima KIP Kuliah merupakan mahasiswa yang benar-benar memiliki potensi dan ada keinginan untuk menyelesaikan pendidikan tinggi.

Syarat Penerima KIP Kuliah

Dikutip dari detikedu, adapun syarat yang harus dimiliki seseorang untuk menjadi penerima KIP, yakni

1. Siswa SMA maupun sederajat yang akan lulus pada tahun 2024, atau telah lulus pada 2023 atau 2022
2. Memiliki potensi akademik yang baik akan tetapi memiliki keterbatasan ekonomi. Hal ini mahasiswa harus melampirkan bukti dokumen yang sah
3. Telah lolos seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui jalur masuk perguruan tinggi akademik maupun vokasi, baik perguruan tinggi negeri (PTN) atau swasta (PTS)
4. Perguruan tinggi dan prodi yang dipilih sudah terakreditasi Unggul/A atau Baik Sekali/B secara resmi di sistem akreditasi nasional perguruan tinggi
5. Dengan pertimbangan tertentu, siswa yang sudah lolos di prodi terakreditasi prodi Baik/C dimungkinkan untuk mendaftar
6. Telah memenuhi salah satu persyaratan keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah :
- Penerima program bantuan pendidikan nasional Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Termasuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Menerima program bantuan sosial yang sudah ditetapkan oleh Kementrian Sosial seperti bansos Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH), dan bansos Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBIJK)
- Berasal dari panti asuhan atau panti sosial
- Tergolong dalam kelompok masyarakat miskin atau rentang miskin maksimal pada desil 3 Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE)
7. Apabila tidak memenuhi salah satu dari kriteria keterbatasan ekonomi di atas, calon mahasiswa dapat mendaftar dengan cara mengunggah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan memenuhi salah satu ketentuan berikut:
- Pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4 juta per bulan
- Pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750 ribu


Artikel ini ditulis oleh Allysa Salsabillah Dwi Gayatri, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom




(irb/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads