Larangan Nikah Mut'ah dalam Pandangan Islam

Larangan Nikah Mut'ah dalam Pandangan Islam

Najza Namira Putri - detikJatim
Sabtu, 11 Mei 2024 17:00 WIB
Ilustrasi cincin pernikahan
Ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/nurdanst)
Surabaya -

Nikah mut'ah atau kawin kontrak adalah pernikahan yang dilakukan dalam periode waktu tertentu sesuai perjanjian. Islam melarang pernikahan ini sebab merugikan perempuan dan terkesan dijadikan barang dagangan.

Pernikahan ini tidak mewajibkan suami untuk memberi nafkah, tempat tinggal, dan tidak ada hubungan warisan antara keduanya. Bagaimana penjelasan tentang nikah mut'ah dalam Islam?

Simak penjelasannya berikut ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hukum Nikah Mut'ah dalam Islam

Nikah mut'ah diniatkan untuk dijalankan dalam jangka waktu tertentu. Misalnya, untuk satu hari, satu minggu, satu bulan, dan seterusnya sesuai kesepakatan kedua pihak yang menikah.

Mengutip laman Nahdlatul Ulama (NU), hukum nikah mut'ah adalah haram menurut para ulama Sunni. Pada dasarnya, nikah jenis ini telah dihapus kebolehannya hingga hari kiamat nanti.

ADVERTISEMENT

Keterangan mengenai larangan nikah mut'ah telah tercantum dalam hadis sebagaimana berikut:

Rasulullah SAW bersabda: Wahai manusia, sesungguhnya dulu aku pernah mengizinkan kalian melakukan nikah mut'ah dengan sebagian kaum wanita. Dan, sungguh kini Allah telah mengharamkannya hingga hari kiamat. Karena itu, barang siapa yang masih ada di sisinya seseorang dari mereka, maka hendaklah melepaskannya untuk menempuh jalan (hidup) nya sendiri. Dan janganlah kalian mengambil apa-apa yang telah kalian berikan kepada mereka barang sedikit pun. (HR. Muslim, Abu Dawud, dan An-Nasa'i).

Selain itu, terdapat hadis lain yang menjelaskan tentang larangan nikah mut'ah berdasarkan sabda Rasulullah SAW. Diriwayatkan dalam sebuah hadis yang berbunyi:

Telah diceritakan kepada kami Ar Rabi' bin Sarabah Al Juhani dari ayahnya bahwa Rasulullah SAW melarang melakukan nikah mut'ah seraya bersabda : "ketahuilah bahwa (pernikahan mut'ah) adalah haram mulai hari ini sampai hari akhir (kiamat), barangsiapa yang telah memberikan sesuatu kepada perempuan yang dinikahinya secara mut'ah, maka janganlah diambil kembali. (HR. Imam Muslim).

Apabila pernikahan ini dipaksakan dan tetap dilakukan, hubungan yang dinikahinya menjadi hubungan perzinaan. Walaupun seorang laki-laki tersebut telah mengucapkan ijab kabul.


Nikah Mut'ah Menurut 4 Mazhab

Untuk meninjau hukum nikah mut'ah dapat mengacu pada pendapat dari empat ulama. Berikut ini pandangan menurut Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hambali mengenai nikah mut'ah:

1. Mazhab Hanafi

Dalam kitab Al-Mabtush, Imam Syamsuddin Al-Sarkhasi menuturkan "Nikah mut'ah ini batil menurut mazhab kami."

2. Mazhab Maliki

Kemudian, dalam kitab Bidayatul Mujtahid wa Nihayah A-Muqtashid, Imam Ibnu Rusyd mengatakan, "Hadis-hadis yang mengharamkan nikah mut'ah mencapai peringkat mutawatir."

3. Mazhab Syafi'i

Begitu pula menurut Mazhab Syafi'I, dalam kitabnya Al-Umm, Imam Syafii memaparkan, "Nikah mut'ah itu dilarang sebab dibatasi dengan waktu baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.

4. Mazhab Hambali

Imam Ibnu Qudamah, dalam kitabnya Al-Mughni menjelaskan, "Nikah mut'ah merupakan jenis pernikahan yang batil."

Lima alasan kawin kontrak dilarang dalam Islam meliputi:

· Dalam Al-Qur'an tidak menjelaskan tentang kawin kontrak berkaitan dengan talak, iddah, dan hukum waris.

· Kawin kontrak hanya bertujuan untuk memuaskan nafsu syahwatnya dan bukan untuk mendapatkan keturunan atau membangun rumah tangga.

· Sayyidina Umar bin Khattab ra. ketika berkhotbah di atas mimbar mengatakan bahwa kawin kontrak itu haram. Sementara para sahabat tidak ada yang membantahnya.

· Kawin kontrak hanya akan merugikan kaum perempuan sebab ia diumpamakan seperti benda yang dipindah dari satu orang ke orang lainnya. Kaum perempuan juga sekadar untuk memuaskan nafsu syahwat laki-laki.

· Anak yang lahir dari kawin kontrak akan terlantar.


Artikel ini ditulis oleh Najza Namira Putri, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(irb/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads