Penetapan Anggota DPRD Kota Malang Terpilih Terganjal Sengketa di MK

Penetapan Anggota DPRD Kota Malang Terpilih Terganjal Sengketa di MK

Muhammad Aminudin - detikJatim
Jumat, 10 Mei 2024 23:00 WIB
Komisioner KPU Kota Malang Deny Rachmat Bachtiar
Komisioner KPU Kota Malang Deny Rachmat Bachtiar (Foto: Dok. Muhammad Aminudin/detikJatim)
Kota Malang -

KPU Kota Malang belum menetapkan 45 anggota DPRD Kota Malang terpilih hasil Pileg 2024. Ini karena adanya gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) berkaitan perolehan suara di Dapil 5 Lowokwaru yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Iya benar (belum ada penetapan), karena masih ada PHPU di MK untuk Dapil Kota Malang 5," ujar komisioner KPU Kota Malang Deny Rahmat Bachtiar kepada detikJatim, Jumat (10/5/2024).

Deny menyebutkan bahwa PHPU diajukan oleh PSI terkait dugaan sengketa hasil perolehan suara di Dapil 5 Lowokwaru pada Pileg 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemohonnya PSI, dan kini tengah berproses di MK," sebutnya.

Ketua DPD PSI Kota Malang Achmad Farid membenarkan pihaknya mengajukan gugatan sengketa perolehan di Dapil 5 Lowokwaru ke Mahkamah Konstitusi. Proses persidangan telah diserahkan oleh DPD PSI ke DPP PSI di Jakarta.

ADVERTISEMENT

"Iya benar, soal sengketa suara. PSI mengajukan gugatan ke MK. Dan DPP yang mengurus prosesnya," ujar Farid terpisah.

Farid menambahkan pihaknya tengah menunggu bagaimana hasil putusan sela yang dijadwalkan pada pekan depan. PSI sendiri tidak memiliki saksi yang menguatkan dalil permohonan.

"Kami tunggu putusan sela-nya bagaimana. Apakah diteruskan atau tidak. Karena posisi PSI tidak punya saksi yang menguatkan," imbuhnya.

Sementara dilansir dari website Mahkamah Konstitusi mkri.id dijelaskan bahwa PSI mengajukan gugatan karena adanya pengurangan suara di Dapil 5 Lowokwaru.

Sidang PHPU Legislatif atas Perkara Nomor 228-01-15-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini dilaksanakan Majelis Sidang Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani pada Senin (29/4/2024).

PSI dalam permohonannya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional yang diumumkan Rabu 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB untuk pengisian calon anggota DPRD Dapil Kota Malang 5.

Salah satu tim kuasa hukum PSI Duta Prayoga mengatakan pada Kelurahan Jatimulyo terdapat penambahan 10 suara bagi PKS dan 20 suara bagi PDIP, pada Kelurahan Tunjungsekar terdapat penambahan suara bagi PKS 250 suara dan bagi PDIP 189 suara.

"Berdasarkan uraian itu, pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan putusan dengan menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut pemohon untuk pengisian keanggotaan DPRD Kota Malang di daerah pemilihan Kota Malang 5 yakni PKS dengan perolehan 16.581 suara, PDIP dengan perolehan 16.517 suara, NasDem dengan 5.059 suara, dan PSI dengan perolehan 5.593 suara," kata Duta Prayoga dikutip dari laman MK.




(dpe/iwd)


Hide Ads