Dinas Pendidikan Kota Madiun akan memperketat proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun pelajaran 2024/2025. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Madiun Lismawati kepada wartawan usai sosialisasi PPDB.
Menurut Lismawati, dirinya trauma proses PPDB tahun 2023 hingga masuk laporan ke Polda Jatim atas ketidakpuasan orang tua.
"Saya (trauma) dilaporkan di Polda karena ada pihak yang tidak terpuaskan. Sehingga saya sampai dilaporkan di Polda direskrimsus, dianggap ada pungli dan sebagainya," kata Lismawati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena ada indikasi ke sana (pungli) tapi tidak terbukti karena sama sekali tidak pernah secuilpun," sambung Lismawati.
Lismawati juga menyampaikan kepada 163 peserta sosialisasi yang merupakan operator PPDB wajib membuat surat pernyataan bermaterai. Bagi operator yang terindikasi curang akan dikenakan sanksi.
"Kalau ada ketahuan tidak sesuai prosedur operatornya kita sanksi," papar Lismawati.
Menurut Lismawati, ada beberapa perubahan aturan dalam PPDB 2024 dengan 2023. Yakni jika tahun 2023 pendaftaran sistem zonasi 50 persen terbagi dua yakni 30 persen zonasi terdekat dan 20 persen zonasi sebaran.
"Zonasi tahun kemarin 50 persen terdekat sekolah, tapi tahun ini bagi 2 lagi yaitu 30 persen terdekat dengan sekolah kemudian 20 persen zonasi sebaran di seluruh kelurahan," ungkap Lismawati.
Disampaikan Lismawati, perubahan juga untuk pendaftar dari luar kota Madiun diwajibkan nama wali murid yang tertera di rapor sama dengan KK. "Jika pendaftar luar kota anak ini ketika pindah harus satu keluarga. Harus sudah satu tahun per 9 juni 2024, dan nama yang tercantum di KK harus sama dengan di rapor," tandas Lismawati.
Data yang dihimpun detikJatim pendaftaran PPDB untuk semua sekolah PAUD, SD dan SMP Kota Madiun mulai 3 hingga 15 Juni 2024. Sedangkan tahapan dimulai 17 Mei 2024.
(abq/iwd)