Cara Membuat Akta Kelahiran Secara Online di Surabaya

Cara Membuat Akta Kelahiran Secara Online di Surabaya

Tim detikJatim - detikJatim
Rabu, 29 Jun 2022 12:36 WIB
Little toes, baby feet wrapped in a heart blanket
Ilustrasi kelahiran anak/(Foto: Getty Images/iStockphoto/Axiara)
Surabaya -

Cara membuat akta kelahiran di Kota Surabaya bisa dilakukan dengan mudah. Warga tak perlu jauh-jauh datang ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil). Karena, pembuatan akta kelahiran bisa dilakukan melalui online.

Pemerintah Kota Surabaya diketahui sudah sejak lama memberikan layanan pembuatan akta kelahiran secara online bagi warganya. Tak perlu susah-susah, warga bisa mengurus dokumen akta kelahiran bagi putra-putrinya melalui online.

Pembuatan akta kelahiran secara online ini bisa dilakukan lewat situs resmi Dispendukcapil Surabaya. Situs ini memang didesain khusus untuk membantu pengurusan administrasi kependudukan secara online.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain pembuatan akta, situs ini juga melayani pengurusan berkas administrasi perkawinan, permohonan akta perceraian, kelahiran, kematian, pemutakhiran biodata hingga gelat, kepindahan warga ke luar negeri, memecah kartu keluarga hingga mencetak kartu keluarga.

Situs ini bisa diakses di laman https://wargaklampid-dispendukcapil.surabaya.go.id/.

ADVERTISEMENT

Sebelum mengakses situs tersebut, pemohon wajib melengkapi sejumlah berkas berikut:

  1. Formulir Permohonan
  2. Surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/SPTJM bagi yang punya NIK
  3. Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah/SPTJM bagi nama orang tua yang tercatat di KK

Setelah berkas siap, detikJatim menghimpun cara mudah membuat akta secara online di Surabaya, simak di sini ya!

  • Pertama, buka situs klampid-dispendukcapil.surabaya.go.id.
  • Jika belum memiliki akun, warga bisa mendaftar dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) beserta identitas lengkap sesuai KTP
  • Lalu, masukkan juga username, alamat email, nomor HP yang bisa dihubungi dan password.
  • Jika datanya sudah lengkap, warga Surabaya bisa mengklik tombol daftar.

Namun, bagi warga yang telah memiliki akun, bisa langsung login dengan menggunakan username dan password yang telah terdaftar.

Soal tahapan membuat akta kelahiran di halaman selanjutnya

Berikut tahapan pembuatan akta yang dihimpun detikJatim dari situs Klampid Dispendukcapil Surabaya:

  1. Buka situs klampid-dispendukcapil.surabaya.go.id.
  2. Setelah login, maka akan ditampilkan halaman dashboard dengan beberapa fitur. Lalu, warga bisa memilih fitur permohonan akta kelahiran
  3. Jangan lupa klik tombol "Ya, Saya Mengerti dan Bersedia Untuk Melanjutkan" jika sudah membaca syarat dan ketentuan. Hal ini agar dapat melanjutkan permohonan
  4. Masukkan NIK pemohon, kemudian klik "Periksa NIK pelapor" maka otomatis data kependudukan pemohon terisi. (NIK Pelapor harus sesuai dengan NIK yang didaftarkan untuk membuat username).
  5. Kemudian, input seluruh field data bayi yang didaftarkan.
    a. Apabila bayi yang didaftarkan adalah bayi kembar identik, maka yang harus dilakukan adalah melakukan input pada salah satu bayi terlebih dahulu sampai proses selesai. Kemudian, melanjutkan dengan bayi yang lain hal yang sama.
  6. Pemohon dapat mencentang pernyataan jika benar-benar mengajukan permohonan akta kelahiran dan dapat dipidanakan jika memalsukan data. Setelah mencentang tombol persetujuan, pemohon dapat mengklik tombol bersedia melanjutkan permohonan untuk dapat melanjutkan proses selanjutnya.
  7. Muncul halaman data keluarga bayi. Di sini, pemohon melakukan input nomor KK bagi keluarga bayi dan melakukan input NIK ibu dan ayah bayi. Data ayah akan keluar apabila pemohon mengisi tanggal perkawinan ibu sesuai dengan surat nikah/akta perkawinan orang tua bayi.
  8. Masukkan NIK 2 orang saksi yang berhubungan dengan kelahiran bayi. Klik button cek NIK saksi, maka akan terpanggil otomatis data 2 orang saksi tersebut. Pemohon dapat mencentang 3 pernyataan yang telah disediakan.
    a. Data saksi pertama dan kedua harus berbeda. Apabila sama, maka sistem akan melakukan deteksi sehingga proses permohonan akta kelahiran tidak dapat dilanjutkan.
  9. Barulah pemohon bisa mengunggah dokumen persyaratan dalam bentuk 1 pdf
  10. Pada tahap selanjutnya, pemohon dapat melihat ringkasan data kelahiran. Setelah itu pemohon dapat melakukan "Validasi dan Kirim Permohonan".
  11. Pemohon dapat melihat ringkasan permohonan dan mencetak e-kitir yang nantinya digunakan untuk mengambil berkas di kelurahan.
  12. Proses telah selesai, untuk mengecek apakah berkas masih dalam proses/telah selesai, silakan download aplikasi Surabaya e-ID di Playstore atau scan QR barcode yang ada di e-KITIR.

Bagaimana detikers, membuat akta kelahiran secara online di Kota Surabaya cukup mudah bukan?

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Diduga 20 Tahun KDRT Istri, Suami di Surabaya Ditangkap Polisi"
[Gambas:Video 20detik]
(hil/sun)


Hide Ads