Warga Desa Klampokan, Besuk, Probolinggo mengusir ekskavator milik perusahaan penambang yang tiba-tiba datang tanpa koordinasi. Warga yang merupakan pemilik lahan datang ke lokasi menghentikan paksa aktivitas penambang tersebut. Situasi sempat memanas.
Diketahui lahan itu mulanya ditambang PT SBK sejak 2023 lalu dan sudah ada kesepakatan dengan masyarakat. Penambang baru yang dimaksud yakni CV Tulus. CV itu baru menambang sejak Kamis (2/5).
Sejumlah pemilik lahan mendatangi lokasi penambangan pada Jumat (3/5/2024) siang kemudian langsung mendekati operator ekskavator agar berhenti dan keluar dari area pertambangan. Ekskavator itu langsung keluar secara sukarela.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu pemilik lahan, Herman Budianto mengatakan bahwa kedatangannya ke lokasi tambang bukan untuk mendemo melainkan ingin memastikan tentang reklamasi lahan. Warga khawatir reklamasi yang dijanjikan tidak dilakukan.
Kekhawatiran itu, kata Herman, setelah adanya penambang baru yang masuk tanpa adanya kesepakatan apapun dengan pemilik lahan yang dipakai untuk jalan. Sehingga proses reklamasi dikhawatirkan akan melambat tidak sesuai dengan perjanjian.
"Ada sekitar 30 hektare lahan yang perlu direklamasi, kami minta semua dikeluarkan dulu, bagaimana proses reklamasinya. Kalau yang lama itu kesepakatan semua, tapi kalau yang baru ini malah moro-moro (tiba-tiba) datang," jelasnya.
![]() |
Sementara pengawas PT SBK Muhammad Joyo menegaskan sejak dilakukan penambangan oleh PT SBK tidak terjadi masalah. Hingga akhirnya datang dua ekskavator baru yang langsung melakukan aktivitas tambang.
Di saat itulah muncul gejolak, warga mengira ekskavator yang datang itu akan memperlambat proses reklamasi yang telah disepakati sebelumnya antara PT SBK dan pemilik lahan atau warga.
"Saya tanya ke warga memang tidak ada koordinasi yang ekskavator yang baru itu. Makanya warga minta dihentikan, karena khawatir akan mengganggu. Kalau dengan kami, kesepakatan sudah jelas sejak awal," katanya.
Joyo menegaskan bahwa 2 ekskavator yang dipermasalahkan masyarakat itu bukan merupakan milik PT SBK.
"Bukan milik kami, tapi kami yang dirugikan. Kalau dari perjanjian reklamasinya bulan 12 sudah terakhir penyerahan kepada warga. Tapi gara-gara datang penambang baru, aktivitas penambangan, mau tidak mau harus dihentikan juga," ucapnya.
Sementara itu, pihak CV Tulus tidak ada yang memberikan keterangan. Pekerja yang berada di lokasi juga menolak untuk dimintai keterangan.
(dpe/iwd)