Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Sedunia atau World Day for Safety and Health at Work diperingati tanggal 28 April. Lalu apa sih Hari K3?
Peringatan Hari K3 ini bertujuan untuk mempromosikan upaya pencegahan terjadinya kecelakaan saat bekerja. Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Sejarah Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja Sedunia
Pada 2003, peringatan Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja digagas Organisasi Buruh Internasional atau International Labour Organization (ILO). Maksud dari peringatan tersebut untuk mengingatkan pentingnya pencegahan kecelakaan dan penyakit di tempat kerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, pada hari tersebut juga untuk mendorong, mendukung, serta memperkuat kebutuhan untuk tetap menciptakan budaya aman dan sehat bagi pekerja.
Dengan peringatan hari ini, diharapkan mampu meningkatkan kesadaran publik tentang isu-isu keselamatan kerja. Sekaligus, untuk menaruh sepatu kosong yang melambangkan para pekerja yang wafat di tempat kerja.
Pengertian Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2012 Pasal 1, Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Sementara menurut ILO, pengertian keselamatan dan kesehatan kerja adalah seluruh kondisi dan faktor yang dapat berdampak pada keselamatan dan kesehatan kerja bagi para tenaga kerja maupun orang lain di tempat kerja.
Kegiatan Peringatan Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Peringatan Hari K3 yang dirayakan pada 28 April setiap tahunnya mempunyai berbagai bentuk kegiatan. Adapun bentuk kegiatan untuk merayakan hari tersebut meliputi:
· Kampanye aktif
· Acara kesadaran kerja
· Acara-acara publik, seperti pidato
· Layanan keagamaan multi iman
· MeletakLan karangan bunga
· Menanam pohon
· Monumen pembukaan
· Pelepasan balon
Program Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional
Dikutip situs resmi ILO, Indonesia terus mengembangkan program K3 nasional lima tahunan untuk melindungi hak pekerja. Dengan dukungan ILO, Indonesia menerapkan budaya K3 yang semakin baik dan tangguh.
Selain itu, organisasi buruh internasional ini memberi dukungan pada Kementerian Ketenagakerjaan untuk mengembangkan dan memperbaharui program K3 nasional untuk tahun 2023-2027.
Program ini sebagai tindak lanjut dari Profil K3 Nasional tahun 2022. Hal ini, untuk menetapkan prioritas dan cara penerapan K3 yang perinci.
Bentuk tindak lanjut ini, menjadi kewajiban Indonesia untuk mewujudkan Konvensi ILO No 187 Tahun 2006 tentang Kerangka Promosi K3. Konvensi tersebut sudah diratifikasi melalui Peraturan Presiden No 34 Tahun 2014.
Artikel ini ditulis oleh Najza Namira Putri, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(dpe/fat)