Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian angkat bicara soal kasus yang menyeret Gus Muhdlor.
Tito mengaku tidak ingin menyinggung materi kasus Gus Muhdlor. Sebab, itu menjadi ranah KPK.
"Saya bicara prosedur, saya nggak mau nyinggung materi kasusnya. Itu urusan KPK," jawabnya kepada awak media usai upacara Hari Otda 2024 di Surabaya, Kamis (25/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, Tito memberi sinyal terkait penonaktifan kepala daerah yang tersandung masalah hukum. Jika kepala daerah tersebut menjadi tersangka, maka otomatis akan dinonaktifkan dari jabatannya.
"Kan ada aturannya. Aturannya itu kalau semua kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka, maka dia akan dinonaktifkan. Setelah itu, yang naik Plt (pelaksana tugas) adalah biasanya wakilnya," ujar Tito.
Tito juga menegaskan aturan ini berlaku untuk seluruh kepala daerah. Namun, berbeda lagi jika kepala daerah tersebut baru menjadi saksi kasus hukum, maka tidak bisa dinonaktifkan.
"Saya bicara prosedur. Kalau tersangka bisa dinonaktifkan, kalau seandainya jadi terdakwa kemudian ada proses yang lain, ya diberhentikan sementara. Kalau terpidana ya pemberhentian permanen," tegasnya.
Sebelumnya, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menerangkan, Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka dari keterangan saksi dan tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Menurutnya, gelar perkara terkait aliran dana dalam kasus itu juga telah dilakukan sebelum Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka.
"Melalui analisa dari keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi termasuk keterangan para tersangka dan alat bukti lainnya. Tim penyidik menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo," kata Ali, Selasa (16/4).
(irb/dte)