Eks Bupati Malang Rendra Kresna akhirnya menghirup udara bebas. Eks narapidana kasus korupsi itu bebas bersyarat sejak Selasa (23/4).
Setelah bebas, Rendra memutuskan untuk tidak terburu-buru kembali ke dunia politik. Dia memilih untuk cooling down atau rehat dari dunia politik.
"Saya masih cooling down dulu, nyantai di rumah," ujar Rendra saat ditemui awak media di Bapas kelas I Malang, Rabu (24/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan, setelah bebas bersyarat ini pada intinya dia mau melakukan kegiatan yang bermanfaat bagi orang lain bukan untuk kepentingan pribadi.
"Cooling down dulu. Intinya, ke depan kita harus melakukan sesuatu yang bisa bermanfaat untuk orang lain," katanya.
Saat disinggung kesibukan apa yang akan dilakukan setelah bebas bersyarat? Rendra mengaku untuk sementara beraktivitas di rumah dan fokus olahraga.
"Sementara masih di rumah aja. Saya juga menjalankan hobi membaca dan olahraga ringan seperti pingpong," tandasnya.
Rendra Kresna keluar dari lapas Selasa pagi sekitar pukul 09.45 WIB. Dia dibebaskan berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM RI Tanggal 18 April 2024 Nomor PAS-711.PK.05.09 Tahun 2024.
Dia dinyatakan bebas bersyarat setelah mendapatkan remisi 14 bulan 15 hari. Bila dari 2 perkara korupsi yang menjeratnya, Rendra harusnya menjalani pembinaan di lapas selama 10 tahun. Setelah dipotong remisi, dia hanya menjalani 2/3 masa pidana yang telah ditetapkan.
Warga binaan Lapas Kelas I Surabaya itu disebut telah mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian di Lapas Kelas I Surabaya dengan baik. Selain itu, Rendra juga dianggap menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih positif.
Sebelum dilepaskan, pihak lapas memberi pembekalan dan pengarahan kemudian diantar oleh petugas lapas ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Surabaya untuk proses pembimbingan.
Meski telah dibebaskan, Rendra yang lahir di Pamekasan itu harus tetap mengikuti bimbingan di balai pemasyarakatan sesuai masa ekspirasi bebas ditambah setahun dengan pola yang ditentukan pembimbing kemasyarakatan yang menangani.
Salah satunya, Rendra diwajibkan lapor setiap seminggu sekali dan akan dievaluasi setiap saat oleh Bapas Malang untuk memastikan bimbingan berjalan efektif.
Sekadar mengingatkan, Rendra Kresna divonis 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dalam kasus suap yang merugikan negara senilai Rp 7,5 miliar pada 9 Mei 2019.
Majelis hakim menegaskan bahwa Rendra terbukti melanggar Pasal 12 huruf B UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(dpe/dte)