Eks Bupati Malang Rendra Kresna Bebas Bersyarat Usai Dapat Remisi

Eks Bupati Malang Rendra Kresna Bebas Bersyarat Usai Dapat Remisi

Denza Perdana - detikJatim
Selasa, 23 Apr 2024 16:29 WIB
Eks Bupati Malang Rendra Kresna saat keluar dari Lapas Kelas I Surabaya di Porong usai dinyatakan bebas bersyarat.
Eks Bupati Malang Rendra Kresna keluar dari Lapas usai dinyatakan bebas bersyarat. (Foto: Istimewa/dok Kemenkumham Jatim)
Surabaya -

Eks Bupati Malang Rendra Kresna bebas bersyarat. Terpidana korupsi itu dinyatakan bebas bersyarat setelah mendapatkan remisi 14 bulan 15 hari.

Kanwil Kemenkumham Jatim menyatakan pembebasan bersyarat warga binaan Lapas Kelas I Surabaya itu telah memenuhi syarat administratif.

"Selama ini memang yang bersangkutan telah mengikuti program pembinaan baik kepribadian dan kemandirian di Lapas I Surabaya dengan baik," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono melalui keterangan tertulis yang diterima detikJatim, Selasa (23/4/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Heni menjelaskan bahwa RK telah menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang positif.

Hal itu pula yang membuat RK selama ini juga mendapatkan berbagai remisi sebagai ganjaran atas perubahan yang ditunjukkan.

ADVERTISEMENT

Total remisi yang didapatkan pria berusia 62 tahun yang ditahan sejak 15 Oktober 2018 itu mencapai 14 bulan 15 hari.

"Yang bersangkutan juga telah membayar denda dari 2 perkara yang menjeratnya, sebesar Rp 750 juta," terang Heni.

Karena mendapatkan pembebasan bersyarat, pria kelahiran Pamekasan itu tetap harus mengikuti bimbingan di Balai Pemasyarakatan.

Lama masa bimbingan itu sesuai masa ekspirasi bebas ditambah setahun setelahnya dengan pola yang akan ditentukan pembimbing kemasyarakatan yang menangani.

"Salah satu jenis pembimbingannya adalah wajib lapor setiap sepekan sekali, dan akan dievaluasi setiap saat oleh Bapas Malang untuk memastikan bimbingan berjalan efektif," kata Heni.

Sementara itu, Kalapas Surabaya Jayanta mengatakan bahwa Rendra Kresna keluar dari lapas Selasa pagi sekitar pukul 09.45 WIB.

Rendra dibebaskan berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM RI Tanggal 18 April 2024 Nomor PAS-711.PK.05.09 Tahun 2024.

Sebelum dilepaskan, pihak lapas memberi pembekalan dan pengarahan. Dia pun diantar oleh petugas lapas ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Surabaya untuk proses pembimbingan.

"Dari Bapas Surabaya telah dilimpahkan ke Bapas Malang, karena alamat RK berada di wilayah kerja Bapas Malang," terang Jayanta.

Jayanta menjelaskan, dari 2 perkara yang menjeratnya, RK diwajibkan menjalani pembinaan di lapas selama sepuluh tahun.

Setelah dipotong remisi yang didapatkan, maka RK telah menjalani 2/3 masa pidana dan berhak mendapatkan pembebasan bersyarat.

"RK diperlakukan sama dengan warga binaan kami yang lain, karena berkelakuan baik dan menunjukkan penurunan tingkat risiko, maka juga otomatis berhak mendapatkan hak (bebas) bersyaratynya," ujar Jayanta.

Sebagai informasi, Rendra Kresna divonis 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya sebagai terdakwa kasus kasus suap yang merugikan negara senilai Rp 7,5 miliar pada 9 Mei 2019. Sidang saat itu dipimpin Hakim Ketua Agus Hamzah. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang bertugas yakni Mufti Nur Irawan.

Majelis hakim mengatakan, terdakwa Rendra melanggar Pasal 12 huruf B UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.




(dpe/dte)


Hide Ads