Selain Gibran-Bobby, Ini Daftar Penerima Satyalancana dari Jokowi

Selain Gibran-Bobby, Ini Daftar Penerima Satyalancana dari Jokowi

Alifia Kamila - detikJatim
Rabu, 24 Apr 2024 13:53 WIB
Bupati Irsyad Raih Satyalancana dari Presiden
Jokowi saat menganugerahkan Satyalancana kepada kepala daerah beberapa waktu lalu. Foto: Istimewa
Surabaya -

Presiden Jokowi akan menyerahkan penghargaan sekali seumur hidup Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha kepada 15 kepala daerah berprestasi. Penghargaan ini diberikan dalam puncak peringatan Hari Otonomi Daerah (Otda) XVIII di Surabaya.

Surabaya menjadi tuan rumah peringatan Hari Otda 2024. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menjadwalkan dua agenda utama, yakni upacara peringatan Hari Otda 2024 di Balai Kota Surabaya, dan malam apresiasi penyelenggaraan pemerintahan daerah (pemda) di Ballroom Grand City Mall Surabaya.

Daftar Penerima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Presiden Jokowi akan memberikan tanda kehormatan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha kepada Gibran dan Bobby di Surabaya. Ada total 15 kepala daerah yang akan menerima penghargaan yang sama atas prestasinya pada 2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun berikut ini daftar penerima penghargaan Satyalancana Bhakti Praja Nugraha yang diberikan Jokowi berdasarkan hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EPPD) 2022.

  • Gubernur Jawa Timur Periode 2019-2024 Dra. Hj. Khofifah Indar Parawansa, M.Si.
  • Bupati Sumedang Jawa Barat Periode 2018-2023 Dr. H. Dony Ahmad Munir, S.T., M.M.
  • Bupati Kulon Progo D.I. Yogyakarta Periode 2017-2022 Drs. H. Sutedjo
  • Bupati Wonogiri Jawa Tengah Periode 2021-sekarang Joko Sutopo
  • Bupati Banyuwangi Jawa Timur Periode 2021-sekarang Ipuk Fiestiandani Azwar Anas, S.Pd.
  • Bupati Bojonegoro Jawa Timur Periode 2018-2023 Dr. Hj. Anna Mu'awanah
  • Bupati Badung Bali Periode 2021-2024 I Nyoman Giri Prasta, S.Sos.
  • Bupati Hulu Sungai Selatan Kalimantan Selatan Periode 2018-2023 Drs. H. Achmad Fikry, M.A.P.
  • Bupati Konawe Sulawesi Tenggara Periode 2018-2023 KerySaifulKonggoasa
  • Wali Kota Medan Sumatera Utara Periode 2021-sekarang Muhammad Bobby Afif Nasution, S.E., M.M.
  • Wali Kota Serang Banten Periode 2018-2023 Dr. H. Syafrudin, S.Sos., M.Si.
  • Wali Kota Bogor Jawa Barat Periode 2019-2024 Dr. H. Bima Arya Sugiarto
  • Wali Kota Surakarta Jawa Tengah Periode 2021-sekarang Gibran Rakabuming Raka
  • Wali Kota Surabaya Jawa Timur Periode 2021-sekarang Eri Cahyadi, S.T., M.T.
  • Wali Kota Denpasar Bali Periode 2021-sekarang I Gusti Ngurah Jaya Negara, S.E.

Apa Itu Satyalancana?

Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha merupakan penghargaan untuk kepala daerah atas prestasi dan kinerja tinggi dalam menyelenggarakan pemerintahan. Tanda kehormatan ini diberikan berdasarkan hasil EPPD.

ADVERTISEMENT

Ada syarat umum dan khusus menerima penghargaan tersebut. Syarat umum penerima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha termaktub dalam Pasal 24 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2024. Sementara syarat khususnya tercantum dalam Pasal 26 PP No. 35 Tahun 2010. Adapun berikut ini syarat-syaratnya.

Syarat Umum

  • WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI.
  • Memiliki integritas moral dan keteladanan berjasa terhadap bangsa dan negara.
  • Berkelakuan baik, setia, dan tidak mengkhianati bangsa dan negara dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

Syarat Khusus

  • Berjasa besar atau berprestasi kinerja sangat tinggi dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah berdasarkan hasil evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha berlandaskan hukum PP No 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU No 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Penghargaan ini diberikan dengan Keputusan Presiden RI dan hanya didapatkan sekali seumur hidup.

Artikel ini ditulis oleh Alifia Kamila, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(irb/dte)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads