Apa Itu Satyalancana yang Bakal Dianugerahkan Jokowi ke Gibran-Bobby?

Apa Itu Satyalancana yang Bakal Dianugerahkan Jokowi ke Gibran-Bobby?

Albert Benjamin Febrian Purba - detikJatim
Rabu, 24 Apr 2024 11:38 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri Rapat Pimpinan (rapim) TNI dan Polri di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024). Dalam kesempatan kali ini Jokowi membuka rapat pimpinan TNI Polri.
Presiden Jokowi. (Foto: Grandyos Zafna/detikcom)
Surabaya -

Peringatan Hari Otonomi Daerah (Otoda) ke-28 akan digelar di Kota Surabaya pada 25 April 2024. Presiden Jokowi juga direncanakan memberikan penghargaan tanda kehormatan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha kepada kepala daerah berprestasi. Dua di antaranya kepada Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution.

Menurut UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus pemerintahan dalam taraf kepentingan masyarakat.

Dalam prinsipnya, otonomi daerah diterapkan untuk melakukan desentralisasi kewenangan kepada pemerintah daerah. Tujuannya untuk mengurangi sentralisasi kekuasaan di pusat dan memperkuat kewenangan serta otonomi daerah di Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agenda Hari Otoda 2024 di Surabaya

Dilansir dari laman resmi Pemkot Surabaya, dalam peringatan Hari Otoda 2024, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah merencanakan dua agenda utama dalam rangkaian kegiatan nasional tersebut.

  • Agenda pertama, upacara peringatan Hari Otonomi Daerah 2024 yang akan diadakan mulai pukul 07.00 WIB di Balai Kota Surabaya.
  • Agenda kedua, malam apresiasi penyelenggaraan pemerintahan daerah (Pemda) mulai pukul 18.30 WIB di Ball Room Grand City Mall Surabaya.

Selain upacara, Hari Otoda 2024 akan dirayakan dengan prosesi pemberian tanda kehormatan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha kepada kepala daerah berprestasi. Presiden Jokowi dijadwalkan hadir untuk menyematkan tanda penghargaan ini kepada para penerima.

ADVERTISEMENT

Apa Itu Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha?

Dilansir laman resmi Pemkot Surabaya, Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha diberikan kepada kepala daerah sebagai penghargaan atas prestasi yang telah dicapai. Penilaian untuk penghargaan ini didasarkan hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EPPD) 2022 terhadap Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) 2021.

Tanda kehormatan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha diberikan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia. Satyalancana Sipil ini derajatnya sama dengan Satyalancana lainnya.

Tanda kehormatan ini diberikan kepada penyelenggara pemerintahan daerah atas jasa besar atau prestasi kinerja yang sangat tinggi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.

Lencana ini diperuntukkan bagi kepala daerah dan hanya diberikan sekali seumur hidup. Dasar hukum penghargaan ini adalah PP No 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU NO 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.

Syarat Umum dan Khusus Penerima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Syarat umum penerima tanda kehormatan ini diatur dalam Pasal 24 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 sebagai berikut.

  • WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI.
  • Memiliki integritas moral dan keteladanan berjasa terhadap bangsa dan negara.
  • Berkelakuan baik, setia, dan tidak mengkhianati bangsa dan negara dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun.

Sedangkan, syarat khususnya diatur dalam Pasal 26 PP No. 35 Tahun 2010, yaitu berjasa besar atau berprestasi kinerja sangat tinggi dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah berdasarkan hasil evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Penerima Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Tahun ini ada sebanyak 15 kepala daerah yang menerima tanda kehormatan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha. Rinciannya, dua gubernur, enam wali kota, dan tujuh bupati. Beberapa kepala daerah yang akan menerima tanda kehormatan di antaranya:

  • Eri Cahyadi (Wali Kota Surabaya periode 2021-sekarang)
  • Khofifah Indar Parawansa (Gubernur Jawa Timur periode 2019-2024)
  • Anna Mu'awanah (Bupati Bojonegoro periode 2018-2023)
  • Ipuk Fiestiandani Azwar Anas (Bupati Banyuwangi periode 2019-sekarang)
  • Gibran Rakabuming Raka (Wali Kota Surakarta periode 2021-sekarang)
  • Bobby Nasution (Wali Kota Medan Periode 2021-sekarang), dan lainnya.

Itulah beberapa informasi mengenai tanda kehormatan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha yang akan disematkan kepada beberapa kepala daerah saat Hari Otonomi Daerah 2024. Tanda kehormatan ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja kepala daerah demi kesejahteraan daerah.

Artikel ini ditulis oleh Albert Benjamin Febrian Purba, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(irb/dte)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads