Hari Pertahanan Sipil 19 April Identik dengan Hansip, Apa Itu?

Hari Pertahanan Sipil 19 April Identik dengan Hansip, Apa Itu?

Najza Namira Putri - detikJatim
Jumat, 19 Apr 2024 07:00 WIB
BPB dan Linmas Surabaya siap amankan Pemilu 2019
Ilustrasi Hari Pertahanan Sipil. (Foto: Dok. Amir Baihaqi/detikJatim)
Surabaya -

Hari Pertahanan Sipil (Hari Sipil) diperingati pada 19 April setiap tahunnya. Peringatan hari pertahanan sipil ini bertujuan untuk merayakan hari lahirnya satuan Hansip di Indonesia.

Pertahanan sipil merupakan salah satu komponen pendukung dalam konsep pertahanan negara. Ternyata, hansip telah ada sejak era kolonial Belanda di Indonesia. Berikut ini sejarah peringatan hari Hansip di Indonesia. Simak selengkapnya.

Sejarah Hari Pertahanan Sipil

Secara historis, Organisasi Pertahanan Sipil dimulai sejak masa pemerintahan kolonial Belanda. Sekitar 1939 silam Pemerintah Belanda membentuk organisasi yang bertugas untuk melindungi masyarakat dari serangan udara musuh. Organisasi itu bernama Lucht Bescherming Deints (LBD).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada 1943, saat Indonesia berada di tangan pemerintahan Jepang, LBD berubah menjadi pertahanan sipil. Fungsinya diarahkan pada pertahanan dan pengerahan rakyat total. Selain itu, mereka memiliki tugas penjagaan keamanan, pengumpulan dana, pengaturan distribusi bahan makanan dan sebagainya.

Saat kemerdekaan Indonesia, organisasi Hansip diatur dalam Keputusan Wakil Menteri Pertama Urusan Pertahanan/Keamanan Nomor MI/A/72/62 pada 19 April 1962 tentang Peraturan Pertahanan Sipil. Berdasarkan keputusan itu, Hari Peringatan Sipil diperingati setiap 19 April sebagai hari ulang tahun Hansip.

ADVERTISEMENT

Perkembangannya, muncul Keputusan Presiden Nomor 55 tahun 1972 tentang penyempurnaan organisasi Hansip pada 12 Agustus 1972. Di dalamnya dibahas soal perlindungan masyarakat sebagai fungsi utama Hansip. Yakni mengorganisir rakyat dan membentuk satuan-satuan perlindungan masyarakat demi menanggulangi serangan musuh serta bencana alam.

Perubahan Nama Pertahanan Sipil

Hansip berubah nama menjadi Perlindungan Masyarakat (Linmas) pada 2002 hingga sekarang. Perubahan nama ini tidak mengubah landasan hukum tentang tugas pokok, fungsi, dan perannya.

Sementara itu, tugas Linmas yakni membantu penanggulangan bencana, keamanan, ketentraman, ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan, keamanan dalam penyelenggaraan pemilu, serta upaya pertahanan.

Pada 2004, pembinaan terhadap Linmas dilaksanakan pemerintah daerah (pemda) di bawah Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja). Aturan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 yang menjelaskan urusan wajib yang menjadi kewenangan pemda provinsi, kabupaten/kota.

Selanjutnya, pada 2014, Susilo Bambang Yudhoyono sebagai presiden kala itu melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 88 tahun 2014 mencabut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 55 tahun 1972.

Pencabutan Keppres itu untuk mengikuti PP Nomor 6 tahun 2010. Yakni, mengenai tugas dan fungsi yang berkaitan dengan ketertiban umum, ketentraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat dilakukan Satpol PP.

Artikel ini ditulis oleh Najza Namira Putri, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(dpe/fat)


Hide Ads