Ultimatum Buat Warga Blitar yang Nekat Terbangkan Balon Udara!

Ultimatum Buat Warga Blitar yang Nekat Terbangkan Balon Udara!

Fima Purwanti - detikJatim
Sabtu, 13 Apr 2024 16:06 WIB
Balon udara Blitar
Balon udara yang biasa diterbangkan warga Blitar di momen Lebaran. (Foto: Dok. detikJatim)
Blitar -

Polres Blitar Kota bakal menindak tegas warga yang nekat menerbangkan balon udara di wilayah hukum Polres Blitar Kota. Laporan terkait penerbangan balon udara juga ditindaklanjuti.

Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo P.S membenarkan adanya laporan terkait penerbangan balon udara pada 10 April 2024. Laporan itu diterima dari masyarakat yang melihat unggahan di media sosial soal penerbangan balon udara.

"Benar (ada laporan), saat ini masih dalam penyelidikan. Informasi yang diterima penerbangan balon udara di Desa Bacem, Ponggok, Kabupaten Blitar," kata Danang kepada detikJatim, Sabtu (13/4/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Danang, balon udara tersebut diterbangkan setelah sholat Idul Fitri rABU (10/4). Setelah mendapat laporan tersebut, pihak Satreskrim Polres Blitar Kota dan Polsek Ponggok melakukan penyelidikan.

Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo PSKapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo PS. (Foto: Fima Purwanti/detikJatim)

"Kami sudah lakukan olah TKP, terkait lokasi pembuatan dan penerbangan balon udara itu, sampai dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, kata Danang, pihaknya juga menindaklanjuti laporan rumah rusak yang diduga akibat kejatuhan balon udara. Adapun lokasi rumah tersebut berada di Desa Dandong Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar.

"Polisi juga melakukan olah TKP dan mengamankan sejumlah barang di TKP jatuhnya balon di Desa Dandong," imbuhnya.

Danang menegaskan pihaknya akan menindak tegas warga yang terlibat dalam penerbangan balon udara, maupun yang telah merugikan orang lain. Sebab, polisi maupun Pemda sudah melarang penerbangan balon udara saat lebaran. Itu karena penerbangan balon udara tanpa awak dapat membahayakan.

"Yang jelas proses penyelidikan masih berlangsung dan kami akan menindak tegas siapapun yang terlibat. Ini sesuai Pasal 411 UU No.1 tahun 2009 tentang penerbangan," pungkasnya.




(dpe/fat)


Hide Ads