Sebanyak 244 botol atau kurang 366 liter minuman keras jenis arak diamankan polisi dari sebuah rumah di Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Tuban. Barang haram itu diduga akan diedarkan sebelum lebaran.
Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Rianto menyebutkan berdasarkan informasi dari warga polisi bergerak untuk melakukan penyelidikan hingga penggerebekan di rumah pelaku berinisial S (45) yang diduga hendak mengedarkan arak itu untuk wilayah Tuban dan sekitarnya.
"Berawal informasi dari masyarakat 3 hari lalu, di salah satu gudang digunakan sebagai penyimpanan minuman beralkohol petugas akhirnya mendapatkan barang bukti sebanyak 366 liter arak di rumah pelaku," ucap AKP Rianto, Selasa (9/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil interogasi terhadap S, pelaku mengaku mendapatkan minuman arak itu dari wilayah Rembang, Jawa Tengah untuk kemudian diedarkan di wilayah Kabupaten Tuban. Namun, sebelum beredar sudah terlebih dulu diamankan polisi.
"Ini hasil pengakuan pelaku dari Rembang mau diedarkan di Tuban jelang lebaran. Ratusan botol ini kami sita untuk proses hukum lebih lanjut. Untuk satu botol arak ini pelaku membelinya seharga Rp 27 ribu, dan akan dijual kembali dengan harga Rp 35 ribu," imbuh AKP Rianto.
Rencananya penyidik akan mengenakan Pasal 14 Ayat 1 jo Pasal 16 Ayat 1 huruf c jo Pasal 26 Ayat 1 dan 2 Perda Kabupaten Tuban nomor 9/2016 tentang pengendalian, pengawasan, peredaran, penjualan minuman beralkohol dengan ancaman hukuman 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.
(dpe/dte)