Lagi-Lagi Remaja Kota Malang Sulut Petasan ke Jemaah Salat Lailatul Qodar

Lagi-Lagi Remaja Kota Malang Sulut Petasan ke Jemaah Salat Lailatul Qodar

M Bagus Ibrahim - detikJatim
Minggu, 07 Apr 2024 20:47 WIB
remaja sulut petasan ke jemaah salat Lailatul Qadar di Alun-alun Kota Malang
4 Remaja diamankan gegara menyulut petasan ke jemaah salat Lailatul Qadar (Foto: Tangkapan Layar)
Kota Malang -

Sejumlah remaja kedapatan menyalakan petasan saat warga melakukan Salat Lailatul Qadar di Alun-Alun Merdeka atau sekitar Masjid Jami', Kota Malang. Empat remaja di bawah umur akhirnya diamankan polisi.

"Ada 4 anak yang kami amankan (Minggu 7 April 2024 dini hari), mereka masih di bawah umur. Mereka dari Kecamatan Kedungkandang," ujar Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdianto saat dikonfirmasi awak media, Minggu (7/4/2024).

Yudi mengatakan, setelah 4 remaja itu diamankan mereka langsung mendapatkan pembinaan dari petugas kepolisian. Tujuan pembinaan itu dilakukan agar para remaja itu tidak lagi mengulangi perbuatan yang dinilai mengganggu masyarakat ketika sedang beribadah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi setelah diamankan ya langsung diberikan pembinaan sebagai efek jera agar tidak ditiru anak-anak lainnya," kata dia.

"Anak emaja tersebut sudah dipulangkan atau dikembalikan ke orang tuanya. Tentu orang tua menyatakan bersedia membina dan mengawasi anak-anaknya agar tidak mengulangi perbuatannya," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Sedangkan untuk motif para remaja itu menyalakan petasan saat warga beribadah semata-mata hanya karena iseng.

Peristiwa ini bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya pada Jumat (5/4/2024) dini hari, sejumlah remaja menyalakan petasan di masjid Jami' Kota Malang saat salat witir. Aksi itu pun sempat terekam dan beredar di media sosial.

Namun, pada saat petugas datang ke lokasi waktu itu, para remaja yang menyalakan petasan telah kabur.

Polresta Malang Kota kembali mengingatkan bahwa penjualan maupun penggunaan petasan adalah perbuatan melanggar hukum. Dimana dasar hukumnya adalah Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.

Karena petasan memiliki daya ledak cukup tinggi dan sangat berbahaya bagi diri sendiri maupun orang lain.




(dpe/iwd)


Hide Ads