Sekelompok pemuda menyalakan petasan di Masjid Jami' Kota Malang saat salat Witir beredar di media sosial. Aksi ini sempat terekam dan beredar di media sosial.
Terlihat dalam video jemaah yang tengah memadati halaman depan masjid jami' dikejutkan dengan suara petasan yang berada di bagian belakang. Akibatnya, sejumlah orang mengejar pelaku pelempar petasan dan berujung ricuh.
Kasat Samapta Polresta Malang Kota Kompol Wiwin Rusli mengatakan peristiwa itu terjadi di kawasan Alun-Alun pada Jumat (5/4/2024), pukul 01.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihaknya yang menerima laporan adanya sekelompok orang membunyikan petasan, langsung berangkat ke lokasi.
"Kami mendapat laporan dari masyarakat, adanya lempar petasan di Alun-Alun Kota Malang di Jalan Merdeka Selatan. Saat itu juga kami datang ke lokasi," kata Wiwin kepada wartawan, Jumat (5/4/2024).
Pada saat petugas tiba di lokasi, ternyata para terduga pelaku telah kabur meninggalkan lokasi Alun-Alun.
"Saat kami ke lokasi, mereka sudah pada bubar. Dari informasi yang kami terima, tidak ada korban luka dalam kejadian tersebut," tegasnya.
Wiwin menghimbau kepada masyarakat ada menjadi korban, agar melapor ke Polresta Malang Kota. "Hingga saat ini, belum ada yang melapor terkait kejadian itu," tandasnya.
Polresta Makang Kota kembali mengingatkan bahwa penjualan maupun penggunaan petasan adalah perbuatan melanggar hukum. Dimana dasar hukumnya adalah Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.
Karena petasan memiliki daya ledak cukup tinggi dan sangat berbahaya bagi diri sendiri maupun orang lain.
"Sesuai dengan perintah bapak Kapolresta Malang Kota, Kombes Budi Hermanto dan sudah kami sampaikan ke jajaran anggota. Apabila kami mendapati adanya kejadian serupa, tentu pelakunya segera kami amankan," pungkasnya.
(abq/iwd)