Pj Wali Kota Mojokerto Moh Ali Kuncoro melarang semua mobil dinas Pemkot Mojokerto digunakan untuk mudik Lebaran 2024. Sebab, mobil dinas merupakan fasilitas negara yang tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi sehingga semua dikandangkan.
Larangan menggunakan mobil dinas untuk mudik dan berlibur disampaikan Ali melalui Surat Edaran Wali Kota Mojokerto Nomor 800.1.6.2/819/ 417.603.3/2024 tanggal 5 April 2024. Menurutnya, mobil dinas termasuk fasilitas negara yang dilarang keras digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Hal ini sudah ketentuan dan saya yakin para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Mojokerto telah memahami hal ini," terangnya dalam rilis yang diterima detikJatim, Minggu (7/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu, lanjut Ali, semua mobil dinas wajib dikandangkan di tempat parkir Mal Pelayanan Publik (MPP) Gajah Mada dan Kantor Sekretariat Daerah Kota Mojokerto selama cuti bersama Idul Fitri 10-15 April 2024. Kecuali mobil dinas yang digunakan untuk mendukung kelancaran arus mudik dan balik lebaran.
"Semua kendaraan dinas selama libur lebaran akan ditempatkan di area parkir yang sudah kami tentukan," jelasnya.
Pria yang akrab disapa Mas Pj ini mewanti-wanti semua ASN tidak melanggar larangan ini. Sehingga tidak ada yang dikenakan sanksi disiplin setelah libur lebaran. Ali juga mengimbau seluruh anak buahnya memanfaatkan sebaik mungkin cuti Lebaran.
"Liburnya cukup lama, totalnya 10 hari. Manfaatkan sebaik mungkin untuk silaturahmi bersama keluarga. Nanti 16 April 2024 sudah siap untuk kembali memberikan pelayanan kepada masyarakat," tandasnya.
(auh/irb)











































