Salat Kafarat Jumat Terakhir Ramadan, Hukum dan Tata Caranya

Salat Kafarat Jumat Terakhir Ramadan, Hukum dan Tata Caranya

Fatichatun Nadhiroh - detikJatim
Jumat, 05 Apr 2024 14:32 WIB
iktikaf di masjid al akbar surabaya
Ilustrasi salat (Foto: Rifki Afifan Pridiasto/detikJatim)
Surabaya -

Salat kafarat atau disebut salat al-bara'ah kerap dilakukan tepat hari Jumat terakhir. Salat yang dilakukan usai Jumatan digelar di penghujung bulan Ramadan.

Shalat kafarat dilakukan sejumlah rakaat salat fardlu. Lima kali waktu salat zuhur, ashar, magrib, isya dan subuh, total 17 rakaat. Sebagian pihak setuju atas tradisi tersebut, sementara sebagian yang lain melarangnya.

Salat kafarat diniatkan untuk mengqadha salat fardlu yang diragukan ditinggalkan atau yang tidak sah. Bahkan ada keterangan alat kafarat ini pengganti salat yang ditinggalkan semasa hidupnya hingga 70 tahun. Selain itu salat kafarat bisa melengkapi kekurangan-kekurangan salat yang disebabkan was-was atau lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagaimana hukum pelaksanaan salat kafarat? Berikut detailnya:

Dilansir dari NU Online Ada diskusi panjang soal status hukum salat kafarat. Mufti Hadlramaut Yaman, Syekh Fadl bin Abdurrahman mengumpulkan perbedaan pandangan para ulama dalam kitabnya, Kasyf al-Khafa' wa al-Khilaf fi Hukmi Shalat al-Bara'ah min al-Ikhtilaf.

Ulama berbeda pandangan tentang hukum melakukan salat kafarat. Baik tentang membolehkan dikerjakan dan mengharamkan.

ADVERTISEMENT

Pandangan yang membolehkan di antaranya karena pertimbangan sebagi berikut:

1. Pendapat al-Qadli Husain yang membolehkan mengqadha salat fardlu yang diragukan ditinggalkan. Pendapat tersebut sebagaimana keterangan berikut ini:

فرع ) قال القاضي لو قضى فائتة على الشك فالمرجو من الله تعالى أن يجبر بها خللا في الفرائض أو يحسبها له نفلا وسمعت بعض أصحاب بني عاصم يقول : إنه قضى صلوات عمره كلها مرة ، وقد استأنف قضاءها ثانيا ا هـ قال الغزي وهي فائدة جليلة عزيزة عديمة النقل ا هـ إيعاب

"Cabangan permasalahan: al-Qadli Husain berkata, bila seseorang mengqadha salat fardlu yang ditinggalkan secara ragu, maka yang diharapkan dari Allah shalat tersebut dapat mengganti kecacatan dalam shalat fardlu atau paling tidak dianggap sebagai shalat sunah. Saya mendengar bahwa sebagian ashabnya Bani Ashim berkata, bahwa ia mengqadha seluruh shalat seumur hidupnya satu kali dan memulai mengqadhanya untuk kedua kalinya. Al-Ghuzzi mengatakan, ini adalah faidah yang agung, yang jarang sekali dikutip oleh ulama." (Syekh Sulaiman al-Jamal, Hasyiyah al-Jamal, juz.2, halaman 27)


إن الشك في عبادة بدنية أو مالية يجوز تعليق نية قضائها إن كان عليه وإلا فتطوع

"Keraguan dalam ibadah badan atau harta, boleh menggantungkan niat qadhanya, bila betul ada tanggungan maka statusnya wajib, bila tidak, maka berstatus sunah." (Syekh Fadl bin Abdurrahman al-Tarimi al-Hadlrami, Kasyf al-Khafa' wa al-Khilaf fi Hukmi Salat al-Bara'ah min al-Ikhtilaf, halaman 4)

2. Tidak ada orang yang meyakini keabsahan salat yang baru saja ia kerjakan. Terlebih salat yang dilakukan sebelumnya.

3. Larangan salat kafarat dikarenakan ada kekhawatiran salat tersebut cukup untuk mengganti salat yang ditinggalkan selama setahun. Saat kekhawatiran tersebut hilang, maka hukum haram hilang.

4. Mengikuti amaliyyah para pembesar ulama dan para wali Allah yang ahli makrifat billah, di antaranya Sayyidi Syekh Fakr al-Wujud Abu Bakr bin Salim, Habib Ahmad bin Hasan al-Athas, al-Imam Ahmad bin Zain al-Habsyi dan banyak lainnya. Shalat tersebut rutin dilakukan dan diimbau oleh para pembesar ulama di Yaman. Bahkan di masjid Zabid Yaman shalat kafarat ini rutin dilakukan secara berjamaah.

Mengikuti amaliyyah para wali dan ulama 'ârifin (ahli ma'rifat) tanpa diketahui dalil istinbathnya dari hadits Nabi, sudah cukup untuk menjadi hujjah membolehkan shalat kafarat ini. Syekh Abdul Wahhab al-Sya'rani dalam kitab Tanbih al-Mughtarrin, sebagaimana dikutip dalam Kasyf al-Khafa' mengatakan:

ومن القوم إذا لم يجدوا لذلك العمل دليلا من سنة رسول الله صلى الله عليه وسلم الثابتة في كتب الشريعة يتوجهون بقلوبهم إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم فإذا حضروا بين يديه سألوه عن ذلك وعملوا بما قاله لهم ولكن مثل هذا خاض بأكابر الرجال

"Di antara kaum, apabila mereka tidak memiliki dalil dari sunah Nabi yang ditetapkan dalam kitab syari'ah, mereka menghadap hatinya kepada Rasul, bila sudah berhadapan dengan Nabi, mereka bertanya kepada beliau dan mengamalkan apa yang dikatakan Nabi, akan tetapi yang demikian ini khusus untuk para pembesar sufi."

فإن قيل فهل لصاحب هذا المقال أن يأمر الناس بما أمره رسول الله صلى الله عليه وسلم بفعله وقوله؟ الجواب لا ينبغي له ذلك لأنه أمر زائد على السنة الصحيحة الثابتة من طريق النقل ومن أمر الناس بشيء زائد على ما ثبت من طريق النقل فقد كلف الناس شططا اللهم إلا أن يشاء أحد ذلك فلا حرج عليه كما هو شأن مقلدي المذاهب المستنبطة من الكتاب والسنة والله أعلم

"Bila ditanya, apakah sufi yang mendapat amaliyyah dari Nabi boleh memerintahkan orang lain sebagaimana Nabi memerintahkan kepadanya? Jawabannya, tidak sebaiknya hal tersebut dilakukan, sebab merupakan perkara tambahan atas sunah shahih, barang siapa memerintahkan manusia perkara yang melebihi sunah Nabi yang dicetuskan berdasarkan riwayat yang sahih, maka ia telah memberi beban kerancauan kepada mereka. Kecuali bila ada orang yang dengan sukarela mengikutinya, maka tidak ada masalah, sebagaimana keadaan para pengikut mazhab-mazhab yang bersumber dari al-Quran dan hadits." (Syekh Fadl bin Abdurrahman al-Tarimi al-Hadlrami, Kasyf al-Khafa' wa al-Khilaf fi hukmi Shalat al-Bara'ah min al-Ikhtilaf, halaman 43).

Pandangan yang mengharamkan salat kafarat di Jumat akhir Ramadan:

1. Bertendensi pada pendapat Al-Qadli Husain yang mengqadha salat fardhu yang diragukan ditinggalkan. Pendapat itu ditulis Syekh Sulaiman al-Jamal dalam Hasyiyah al-Jamal.

"Al-Qadli Husain berkata, bila seseorang mengqadha salat fardhu yang ditinggalkan secara ragu, maka yang diharapkan dari Allah salat tersebut dapat mengganti kecacatan dalam salat fardhu atau paling tidak dianggap sebagai shalat sunah. Saya mendengar bahwa sebagian ashab-nya Bani Ashim berkata, bahwa ia mengqadha seluruh salat seumur hidupnya satu kali dan memulai mengqadhanya untuk kedua kalinya. Al-Ghuzzi mengatakan, ini adalah faedah yang agung, yang jarang sekali dikutip oleh ulama."

Sementara Syekh Fadl bin Abdurrahman al-Tarimi al-Hadlrami dalam kitab Kasyf al-Khafa' wa al-Khilaf fi Hukmi Shalat al-Bara'ah min al-Ikhtilaf mengatakan keraguan dalam ibadah badan atau harta, boleh menggantungkan niat qadhanya, bila betul ada tanggungan maka statusnya wajib, bila tidak, maka berstatus sunah.

2. Para ulama berpandangan dengan pertimbangan bahwa tidak ada orang yang meyakini keabsahan salat yang baru saja ia kerjakan, terlebih salat yang dulu-dulu.

3. Larangan salat kafarat dikarenakan ada kekhawatiran shalat tersebut cukup untuk mengganti shalat yang ditinggalkan selama setahun, tetapi para ulama berpandangan saat kekhawatiran itu hilang maka hukum haram hilang.

4. Mengikuti amaliyah para pembesar ulama dan para wali Allah yang ahli makrifat billah, di antaranya Sayyidi Syekh Fakr al-Wujud Abu Bakr bin Salim, Habib Ahmad bin Hasan al-Athas, al-Imam Ahmad bin Zain al-Habsyi dan banyak lainnya.

Shalat kafarat pada Jumat akhir Ramadhan rutin dilakukan dan diimbau oleh para pembesar ulama di Yaman. Bahkan di Masjid Zabid Yaman, shalat kafarat ini rutin dilakukan secara berjamaah.

Dengan demikian, mengikuti amaliyah para wali dan ulama ahli makrifat tanpa diketahui dalil istinbathnya dari hadits Nabi, sudah cukup untuk menjadi argumentasi membolehkan shalat kafarat ini. Hal ini sebagaimana yang dinyatakan Syekh Abdul Wahhab al-Sya'rani dalam kitab Tanbih al-Mughtarrin yang dikutip di dalam Kasyf al-Khafa'.

Dari berbagai penjelasan di atas, baik yang membolehkan maupun yang mengharamkan, Ustadz Mubasysyarum Bih menggarisbawahi bahwa salat kafarat yang diyakini sebagai pengganti salat fardhu yang ditinggalkan selama satu tahun, sama sekali tidak dibenarkan.

Sebab kewajiban bagi orang yang meninggalkan salat, baik sengaja atau lupa, adalah mengqadhanya satu per satu, ulama tidak ikhtilaf dalam hal ini. Sementara shalat kafarat dimaksudkan sebagai langkah antisipasi saja.




(irb/fat)


Hide Ads