Fakta Utang Emak-emak Emosi Lempar Mangkuk Saat Ditagih Berujung Damai

Fakta Utang Emak-emak Emosi Lempar Mangkuk Saat Ditagih Berujung Damai

Irma Budiarti - detikJatim
Jumat, 05 Apr 2024 09:31 WIB
Emak-emak gresik lempar mangkuk
Kasus emak-emak Gresik lempar mangkuk saat ditagih utang berakhir damai. Foto: Dok. Istimewa
Gresik -

Emak-emak di Gresik Riska (25) melempar mangkuk ke penagih utang Arum (26) saat ditagih utang. Terungkap jumlah utang Riska di Koperasi Mekar yang membuatnya emosi dan menganiaya Arum.

Aksi Riska melempar mangkuk menyebabkan kepala Arum sampai berlumuran darah. Bahkan, ada provokasi tetangga saat kejadian. Meski begitu, kasus tersebut berakhir damai.

Berikut sejumlah fakta emak-emak Gresik viral lempar mangkuk saat ditagih utang:

1. Provokasi Tetangga

Dalam video viral yang beredar, Riska melempar panci hingga mangkuk ke kepala Arum. Terdengar teriakan provokasi tetangga saat Riska melempar mangkuk ke kepala Arum hingga pecah. Bahkan, tetangga Riska terdengar mengapokkan si penagih utang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lo lo lo, kapok kon (rasain kamu), kapok kon (rasain kamu) lo," kata salah satu tetangga yang berada di belakang rekan Arum yang merekam aksi tersebut.

Riska dan Arum pun terlibat saling pukul. Kericuhan semakin tak terbendung. Seorang emak-emak berdaster biru tampak berusaha melerai perkelahian tersebut.

ADVERTISEMENT

Riska sempat menarik hijab dan rambut Arum. Sembari menangis, Arum hanya bisa memegang kepalanya yang berlumuran darah.

Polisi langsung menelusuri peristiwa yang terjadi di Dusun Balongdinding, Desa Sidowungu, RT 18/RW 5, Kecamatan Menganti, Gresik itu. Peristiwa diketahui terjadi pada Jumat (29/3/2024) sekitar pukul 11.30 WIB.

2. Jumlah Utang Riska

Kapolsek Menganti AKP Roni Ismullah menjelaskan, Riska memiliki utang di Koperasi Mekar sebanyak Rp 4,5 juta. Riska harus membayar angsuran setiap minggu sebesar Rp 100 ribu.

"Utangnya Rp 4,5 juta. Bayarnya tiap minggu sebesar Rp 100 ribu selama 50 kali," kata Roni kepada detikJatim , Kamis (4/4/2024).

3. Riska Nunggak 4 Kali Angsuran

Namun karena kondisi ekonominya sulit, Riska tidak bisa membayar angsuran. Ia pun hanya menjanjikan kepada Arum untuk bersabar menunggu dirinya memiliki uang.

"Yang berutang ini menunggak empat kali angsuran. Jadi belum bayar empat minggu sebesar Rp 400 ribu," tambahnya.

Arum pun sempat menyebut Riska telah empat kali menunggak angsuran utang Koperasi Mekar. Arum pun menyayangkan sikap Riska yang malah marah saat ditagih utang.

"Aku kan wis ngomong sampean iku nggak nunggak pisan pindo. Kok iso malah ngamuk iku loh (Saya kan sudah bilang, anda itu bukan menunggak satu dua kali. Kok bisa malah marah)," tuturnya sembari memegangi kepalanya yang berlumuran darah.

4. Arum Sering Datangi Rumah Riska

Roni menerangkan, Arum memang sering mendatangi rumah Riska untuk menagih utang. Sebab, hal itu memang sudah menjadi tugasnya.

"Kalau nggak membayar angsuran, penagih (Arum) ini akan ditegur oleh koperasi. Dan, karena sudah menunggak empat angsuran, makanya korban sering datang ke rumah pelaku untuk menagih," ungkap Roni.

5. Kasus Berakhir Damai

Roni mengungkapkan, Riska dan Arum sama-sama mengalami luka. Namun, keduanya tidak melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Sehingga polisi langsung mendatangi rumah Riska untuk meminta klarifikasi.

"Keduanya tidak ada yang lapor. Namun berdasarkan informasi masyarakat dari video viral itu kami bergerak cepat untuk mencari tahu kebenarannya," kata Roni.

Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan memang benar adanya kejadian tersebut. Ia pun memanggil penagih dan pengutang yang terlibat cekcok hingga penganiayaan dalam video tersebut.

"Setelah datang keduanya membenarkan kejadian tersebut. Namun, keduanya sepakat berdamai tidak saling menuntut atau melaporkan kejadian tersebut," tambahnya.

Menurut Roni, pelaku mengakui kesalahannya dan meminta maaf karena sudah melempar mangkuk. Ia juga sudah mengganti rugi biaya pengobatan dan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya.

"Sudah membuat surat pernyataan damai dan mengganti biaya pengobatan korban. Keduanya tidak melanjutkan perkara itu dan memilih berdamai diselesaikan secara kekeluargaan," pungkasnya.




(irb/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads