Konflik panjang perkebunan yang telah terjadi sejak 1998 di Kabupaten Malang, menemukan titik akhir. Persoalan itu berakhir damai, usai perdamaian disepakati.
Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan piagam perdamaian yang dilakukan oleh Perwakilan PTPN I Regional 5 dan Kepala Desa Bumirejo sebagai perwakilan petani penggarap tanah.
Region Head PTPN I Regional 5, Winarto mengatakan konflik agraria yang sudah terjadi sejak lama belum pernah mendapatkan titik temu. Hingga di penghujung tahun 2023, digagas masing-masing pihak untuk bersepakat mengakhiri konflik dengan win-win solution dan di dukung oleh Forkopimda Kabupaten Malang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini sejarah baru dalam penyelesaian kasus agraria dengan mengedepankan win-win solution dan memberikan manfaat bagi para pihak, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya usai penandatanganan kesepakatan di Pendopo Bupati Malang, Kamis (4/4/2024).
Win-win solution yang dimaksud yakni baik PTPN I Regional 5 maupun para petani bersama-sama mengikatkan diri ke dalam pernyataan kesepakatan damai yang mengutamakan kebermanfaatan kedua belah pihak.
"Hari ini warga masyarakat Desa Bumirejo telah bersedia untuk menandatangani kesepakatan ini selanjutnya akan di rumuskan pola yang saling menguntungkan dengan tetap mengedepankan aturan yang berlaku," ungkap Winarto.
"Selain itu, kami akan terus melakukan koordinasi bersama Forkopimda, guna memastikan bahwa proses ini bisa berjalan sesuai dengan yang diharapkan bersama," sambungnya.
Sementara itu, Kepala Desa Bumirejo Sugeng Wicaksono berharap dengan tercapainya perdamaian ini dapat melahirkan suatu produk hukum sebagai landasan agar masyarakat petani penggarap dapat mengelola lahan tanpa perlu khawatir dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dan kesejahteraan masyarakat penggarap dapat terwujud.
"Jika sudah ada kesepakatan seperti ini maka warga masyarakat kami pun akan tenang menggarap lahan dan mendapat kesejahteraan yang lebih baik," terangnya.
Terdapat empat isi kesepakatan damai tersebut, yakni pertama, penyelesaian permasalahan tanah tersebut dilakukan secara musyawarah mufakat untuk mencapai win-win solution. Kedua, masyarakat mengakui bahwa tanah yang menjadi objek perjanjian kerja sama itu adalah aset milik PTPN I Regional 5.
Selanjutnya ketiga, PTPN I Regional 5 dapat memberikan izin kepada masyarakat untuk mengelola asetnya dengan pola yang menguntungkan kedua belah pihak yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Terakhir, terciptanya kerukunan, ketertiban dan kepastian hukum dalam penyelesaian konflik agraria.
Dalam proses penyelesaian perkara tersebut, Forkopimda Kabupaten Malang berupaya menjadi penengah dan pembimbing dalam upaya perdamaian ini.
"Berkat kelapangan hati dari PTPN I Regional 5 dan masyarakat di wilayah Kalibakar akhirnya masalah yang awalnya mustahil untuk dipecahkan, dapat menemukan titik terang penyelesaian konflik dengan kesepakatan damai hari ini. Semoga membawa kesejahteraan untuk semua pihak," ungkap Bupati Malang Sanusi.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Rachmat Supriady yang turut hadir dalam kegiatan tersebut berencana menggelar sosialisasi guna pendampingan kepada masyarakat agar tidak tertipu oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, melakukan perbuatan melawan hukum dan mengurus legalitas hak atas tanah secara bersama-sama sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.
"Islah ini merupakan awal dari islah-islah selanjutnya, kami akan menggelar sosialisasi perdamaian," tandasnya.
(abq/iwd)