Perbedaan Zakat Fitrah dan Mal, Muslim Wajib Tahu!

Perbedaan Zakat Fitrah dan Mal, Muslim Wajib Tahu!

Allysa Salsabillah Dwi Gayatri - detikJatim
Selasa, 02 Apr 2024 14:16 WIB
Selective focus of rice, money, coins and calculator on wooden background.
Ilustrasi zakat. Foto: Getty Images/iStockphoto/Mohamad Faizal Bin Ramli
Surabaya -

Zakat merupakan rukun Islam ketiga. Zakat ada dua yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Lantas apa perbedaan antara keduanya?

Zakat artinya mengeluarkan sebagian harta kepada orang yang berhak menerimanya. Pemberian tersebut disesuaikan kadar, haul, syarat, dan rukunnya.

Perbedaan Zakat Fitrah dan Mal

Mengeluarkan zakat bertujuan memperoleh keberkahan dan kebaikan. Zakat fitrah maupun mal hukumnya sama-sama wajib untuk dikerjakan umat Islam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zakat fitrah dan mal juga memiliki perbedaan pengertian, tujuan, besaran yang dikeluarkan hingga jenis-jenisnya. Berikut perbedaan zakat fitrah dan mal.

1. Pengertian

Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan muslim laki-laki maupun perempuan saat bulan suci Ramadan atau menjelang hari raya Idul Fitri. Sementara zakat mal adalah salah satu jenis zakat yang harus dikeluarkan umat Islam karena harta yang dimilikinya.

ADVERTISEMENT

2. Tujuan

Tujuan zakat fitrah agar semua orang dapat makan makanan yang layak ketika Lebaran. Juga menghapus perbuatan sia-sia pada bulan Ramadan. Sementara zakat mal bertujuan membersihkan harta dari hak orang lain.

3. Waktu

Waktu ditunaikannya zakat fitrah adalah setiap bulan Ramadan hingga menjelang Idul Fitri. Berbeda dengan zakat mal yang dapat dibayar sewaktu-waktu selama telah mencapai hisab maupun haul yang ditentukan.

4. Objek

Objek zakat fitrah adalah manusia. Contohnya, apabila dalam satu keluarga terdapat lima orang, maka setiap individu tersebut wajib membayar zakat. Apabila tidak mampu, maka bisa dibebankan ke walinya.

Sedangkan, objek zakat mal adalah harta yang dimiliki muzakki atau orang yang wajib membayar zakat. Jika sudah mencapai nisab sebesar 85 gram emas dan 653 kilogram gabah bagi pertanian, maka wajib membayar zakat.

5. Besaran Zakat

Besaran zakat fitrah yang dikeluarkan balita hingga dewasa sebesar 3,5 liter atau 2,5 kilogram makanan pokok atau beras. Selain itu, zakat fitrah juga diperbolehkan dibayarkan berupa uang sesuai harga beras di wilayah tersebut.

Zakat mal dikeluarkan senilai 2,5 persen dari total kekayaan yang dimilikinya. Akan tetapi, khusus zakat mal jenis pertanian jika dikelola dengan air alami maka besaran zakatnya 10% persen. Sedangkan, apabila menggunakan air buatan seperti irigasi, maka besaran zakatnya 5 persen.

6. Jenis-jenis Zakat

Untuk zakat fitrah tidak memiliki pembagian jenis-jenis zakat. Sedangkan, zakat mal mempunyai 10 jenis zakat yang berbeda-beda sebagai berikut.

  • Zakat emas, perak, dan logam mulia
  • Zakat kekayaan hewan
  • Zakat pertanian
  • Zakat perdagangan
  • Zakat uang dan surat berharga
  • Zakat barang yang diproduksi
  • Zakat pertambangan dan hasil laut
  • Zakat industri
  • Zakat penghasilan
  • Zakat saham

Artikel ini ditulis oleh Allysa Salsabillah Dwi Gayatri, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom




(irb/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads