Polres Bojonegoro memusnahkan minuman keras dan botolnya. Pemusnahan dilakukan dengan melindas botol-botol yang berisi miras tersebut dengan silinder.
Acara pemusnahan ini digelar di halaman Mapolres Bojonegoro dipimpin Kapolres AKBP Mario Prahatinto. Jajaran Forkopimda juga turut hadir.
Mereka yakni Sekretaris Daerah Nurul Azizah, Dandim 0813/Bojonegoro, Letkol Czi Arief Rochman Hakim, Kajari Bojonegoro, Muji Murtopo, Ketua PN Bojonegoro, Wisnu, Ketua MUI Bojonegoro, KH Alamul Huda, Ketua FKUB Bojonegoro, KH Tamam Syaifudin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil operasi Pekat Semeru 2024 dengan rincian 7 kasus perjudian, 2 kasus prostitusi, 2 kasus narkoba. Dari 11 kasus mengamankan 12 tersangka.
Sedangkan kasus nontarget operasi berhasil diungkap dengan rincian 7 kasus perjudian, 3 kasus premanisme, 94 kasus miras, 3 kasus prostitusi dan 7 kasus narkoba. Total keseluruhan 114 kasus, 126 tersangka.
"Dengan tertangkapnya pelaku pengedar narkoba Polres Bojonegoro berhasil menyelamatkan 5.346 orang dari bahaya peredaran narkoba," kata Mario, (3/4/2024).
Sedangkan untuk barang bukti miras yang dimusnahkan yakni jenis arak 96 botol, tuak 49 botol, anggur kolesom 136 botol, miras pabrikan 74 botol, dan oplosan ada 1 botol.
"Miras ini erat kaitannya dengan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Sangat beralasan jika ditertibkan, minuman keras tidak jarang menjadi pemicu gangguan kamtibmas," terang Mario.
Sementara itu, Satuan Lalu Lintas juga melakukan penindakan pelanggaran potensial fatalitas kecelakaan lalu lintas yakni penggunaan knalpot yang tidak sesuai Spesifikasi Teknik (spektek) dan kelengkapan lainnya.
"Dengan hasil 413 dakgar dengan barang bukti kendaraan bermotor roda dua 80 dan surat-surat sejumlah 253 surat. Harapannya dapat menekan angka kecelakaan dan terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas)," pungkas Mario.
(abq/iwd)