Berapa Besaran Zakat Fitrah 2024 untuk 1 Orang? Ini Penjelasan Lengkapnya

Berapa Besaran Zakat Fitrah 2024 untuk 1 Orang? Ini Penjelasan Lengkapnya

Najza Namira Putri - detikJatim
Selasa, 02 Apr 2024 10:55 WIB
Salah satu jenis zakat adalah zakat fitrah yang dikeluarkan oleh muslim setiap bulan Ramadan. Lalu, apa itu zakat fitrah? Bagaimana aturan bayar zakat fitrah?
Ilustrasi zakat fitrah. Foto: Shutterstock/
Surabaya -

Zakat fitrah merupakan ibadah wajib umat Islam baik laki-laki maupun perempuan. Menunaikan zakat fitrah dilakukan pada bulan Ramadan hingga sebelum memasuki Hari Raya Idul Fitri.

Sebagaimana sabda Rasulullah SAW: Rasulullah SAW telah mewajibkan mengeluarkan zakat fitrah (pada bulan Ramadan kepada setiap manusia). (HR Bukhari Muslim).

Membayar zakat fitrah ada ketentuannya. Besaran zakat fitrah yang harus ditunaikan nilainya selalu berubah setiap tahun. Lantas, berapa besaran zakat fitrah 2024 untuk satu orang?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Besaran Zakat Fitrah 2024

Muslim yang membayar zakat fitrah perlu memperhatikan besaran yang harus dibayarkan. Mengutip situs Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), besaran zakat fitrah serupa dengan beras atau makanan pokok sejumlah 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa.

Pembayaran zakat fitrah juga bisa disalurkan berupa uang. Yang mana nilainya setara dengan 1 sha' gandum, kurma, atau beras. Ketetapan besaran zakat fitrah ini tercantum dalam hadis riwayat Bukhari Muslim:

ADVERTISEMENT

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk salat." (HR Bukhari Muslim).

Kemenag Jatim telah menetapkan jumlah nominal zakat fitrah 2024. Berdasarkan ketentuan zakat fitrah 2024, nominal yang wajib dibayar untuk 1 orang yang menunaikan zakat fitrah berkisar Rp 40.000-Rp 45.000.

Bayar Zakat Fitrah Online

Di zaman yang serba lebih mudah dan cepat ini, zakat fitrah bisa dibayar secara online melalui situs resmi Baznas. Berikut cara bayar zakat fitrah secara daring.

  • Buka link https://baznas.go.id/bayarzakat.
  • Pilih jenis dana zakat dengan "Zakat Fitrah".
  • Pilih jumlah jiwa yang membayar zakat fitrah dengan maksimal 10 jiwa.
  • Isi nominal besaran zakat fitrah (nominal tertera secara otomatis sesuai jumlah jiwa).
  • Lengkapi data diri, seperti nama lengkap, status (ibu/bapak), nomor HP, dan email.
  • Klik kolom centang untuk persetujuan penggunaan cookies pada laman tersebut.
  • Klik "Pilih Pembayaran".
  • Pilih metode pembayaran (virtual account, online payment, convenience store, debit card, dan paypal).
  • Lakukan pembayaran zakat fitrah sesuai metode yang dipilih.
  • Jika pembayaran berhasil, maka proses bayar zakat fitrah selesai.

Bayar Zakat Fitrah Langsung

Bila merasa belum afdol membayar zakat fitrah secara online, muslim bisa melakukan pembayaran secara langsung pada amil zakat terdekat. Berikut ini cara membayar zakat fitrah secara offline.

  • Mendatangi amil yang terpercaya untuk membayar zakat fitrah, biasanya di masjid atau lembaga zakat.
  • Membawa zakat fitrah yang akan dibayarkan.
  • Seusai bertemu amil zakat, bacalah niat zakat. Biasanya dilakukan ketika berjabat tangan dengan amil.
  • Amil mencatat nama dalam sistem administrasi sebagai pembayar zakat fitrah.

Niat Zakat Fitrah

Zakat fitrah ditunaikan dengan membaca niat sebagai pemberi zakat. Niat zakat fitrah dibaca sesuai peruntukannya. Berikut niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga.

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'anni wa 'an jamii'i ma yalzamunii nafaqaatuhum syar'an fardhan lillaahi ta'aalaa

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta'âlâ.

Artikel ini ditulis oleh Najza Namira Putri, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(irb/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads