Bayi bernama Ashraf Hamzah Zaki Putra berstatus anak negara itu kini dirawat di UPT PPSAB, Jalan W Monginsidi nomor 25, Sidokumpul, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo. Meski demikian, bayi tersebut bisa diadopsi oleh siapa saja, asal memenuhi syarat yang ditentukan.
"Misalnya ada yang bersedia mengadopsi, memohon kepada UPT PPSAB Sidoarjo. Karena dalam hal ini statusnya menjadi anak negara karena orang tuanya belum diketahui," kata Pendamping Rehablitasi Sosial Kemensos pada Dinas Sosial Kabupaten Mojokerto, Muhammad Faich Hafiz Arrafi kepada detikJatim, Rabu (27/3/2024).
Sesuai prosedur, lanjut Faich, UPT PPSAB akan mengumumkan keberadaan bayi laki-laki itu melalui media massa selama 3 bulan ke depan. Tujuannya tak lain untuk menemukan orang tua atau keluarga bayi yang baru berusia 8 hari tersebut.
Bagi masyarakat yang tertarik mengadopsi bayi laki-laki itu sudah bisa mendaftar sebagai calon orang tua angkat. Setelah lewat 3 bulan masa pengumuman orang tua bayi belum diketahui juga, tim pertimbangan izin pengangkatan anak di UPT PPSAB mulai melakukan verifikasi dan seleksi calon orang tua angkat (COTA).
Seleksi kelayakan COTA mengasuh si bayi, kata Faich, bakal mempertimbangkan beberapa faktor penting. Antara lain kondisi ekonomi COTA dan kelekatan COTA dengan si bayi. Menurutnya, tim akan memprioritaskan pasangan yang belum mempunyai anak karena kendala tertentu daripada yang sudah memiliki anak.
"Juga dilihat sisi ekonominya, karena tujuan mengadopsi anak untuk menyejahterakan dan mendidik anak. Jangan sampai ekonominya rendah karena dikhawatirkan kesejahteraan anak tidak dipenuhi dengan baik," jelasnya.
Sejauh ini, tambah Faich, sudah ada 10 keluarga yang datang langsung maupun menghubungi Dinas Sosial Kabupaten Mojokerto. Mereka ingin mengadopsi bayi yang ditelantarkan ibunya itu. Mereka berasal dari Mojokerto dan Sidoarjo
"Yang membuat mereka tertarik ada yang memang belum memiliki anak, ada juga sudah punya anak perempuan, sudah steril, tapi ingin punya anak laki-laki," tandasnya.
Sebelumnya, bayi laki-laki ditemukan warga dalam kardus yang diletakkan di teras rumah warga di Dusun/Desa Purworejo, Pungging, Mojokerto pada Jumat (22/3) sekitar pukul 01.00 WIB. Saat ditemukan, bayi masih memakai baju lengkap dan selimut. Di sebelahnya terdapat tas berisi perlengkapan bayi dan surat wasiat yang tampaknya ditulis tangan oleh ibu si bayi.
Ini syarat mengadopsi bayi dari UPT PPSAB Sidoarjo
1. Usia pernikahan minimal 5 tahun
2. Usia COTA minimal 30 tahun, maksimal 55 tahun
3. Belum pernah memiliki anak atau maksimal sudah memiliki 1 anak
4. Penghasilan paling rendah Rp 3 juta/bulan dan bukan penerima bansos
5. Melampirkan surat keterangan sehat jasmani dan surat keterangan sehat jiwa, surat keterangan bebas narkoba, surat keterangan terkait kondisi kandungan, serta SKCK
(abq/iwd)