Pj Wali Kota Mojokerto Moh Ali Kuncoro membuat Posko Satgas THR di kantor Bagian Kesra Setda Kota Mojokerto, Jalan Gajah Mada nomor 145. Posko ini untuk melayani pengaduan para buruh terkait THR yang pencairannya tidak tepat waktu dan nilai.
Ali menjelaskan pembuatan posko ini berpedoman pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI nomor M/2/HK.04/III/2024. Yaitu tunjangan hari raya (THR) wajib dibayar kepada para pekerja secara penuh paling lambat 7 hari sebelum Idul Fitri, serta tidak boleh dicicil.
Menurut Ali, Posko Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 ini dibuat untuk menjamin para buruh di Kota Mojokerto menerima THR yang menjadi hak mereka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bagi para pekerja atau buruh yang sampai batas waktu pemberian THR belum menerima THR-nya bisa langsung menyampaikan melalui Posko Satgas yang ada di Bagian Kesra," jelasnya dalam rilis yang diterima detikJatim, Selasa (26/3/2024).
Posko Satgas THR Kota Mojokerto, lanjut Ali, mulai aktif melayani pengaduan masyarakat pada 1 April 2024 sampai H+7 lebaran. Waktu pelayanan dibuka Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 WIB.
Para buruh juga bisa mengadu melalui nomor petugas posko, yakni Gede Arya Wiryana 0812 3492 4199, Iwan Widiantoro 0812 9200 0600, Tri Aprilia 0812 1639 464, dan Tita Rahayu 0822 4453 1784. Menurutnya, penanganan pengaduan soal THR tentunya melalui klarifikasi dan mediasi.
"Jika ada pengaduan nanti dipastikan terlebih dahulu apakah pelapor memang masih berhak menerima THR. Kami lakukan mediasi antara kedua belah pihak. Namun, jika tidak terselesaikan bisa dilanjutkan ke pengadilan hubungan industrial sampai ke MA," terangnya.
Oleh sebab itu, Ali mengimbau para pengusaha membayar THR buruh sesuai ketentuan jika tak ingin disanksi. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh, pengusaha yang terlambat membayar THR didenda 5% dari total THR yang wajib dibayar.
"THR itu hak para pekerja, mohon kepada para pengusaha di Kota Mojokerto segera diberikan agar para pengusaha tidak terkena sanksi denda. Apalagi jangan sampai terjadi penghentian usaha," tandasnya.
(abq/iwd)