Dinas Perhubungan Kota Pasuruan memanggil juru parkir (jukir) tanpa seragam yang viral karena mengenakan tarif mahal pada pengunjung Alun-alun Pasuruan. Diketahui, ternyata jukir tersebut merupakan jukir ilegal.
"Kita sudah panggil yang bersangkutan. Dia jukir liar," kata Kepala Dinas Perhubungan (dishub) Kota Pasuruan, Andriyanto, Senin (25/3/2024).
Andriyanto mengatakan lokasi video viral itu sisi utara Jalan WR Supratman. Lokasi itu memang tidak diperuntukkan parkir kendaraan roda empat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu jukir liar. Dan titik yang dipakai itu bukan titik parkir yang ditentukan. Lokasi itu lokasinya becak wisata, karena pas kosong dipakai sama pengunjung untuk parkir. Nah kemudian muncul oknum yang memanfaatkan narik parkir," jelasnya.
Jukir liar itu seorang pria beralamat di Kelurahan Trajeng, Panggungrejo. Pria itu telah meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi lagi.
"Kita koordinasi dengan pihak kelurahan agar bisa memberikan pembinaan," jelas Andriyanto.
Jukir tersebut mengaku melakukan aksi untuk keuntungan pribadi. "Saya minta maaf. Saya melakukannya untuk keuntungan pribadi," ungkapnya.
Seperti diberitakan, pengunjung Alun-alun Kota Pasuruan memposting video soal tarif parkir yang dinilai mahal. Pengendara mobil itu menyebut membayar Rp 15 ribu.
Padahal tarif resmi kawasan Alun-alun Pasuruan Rp 3000 untuk mobil dan Rp 2000 untuk motor.
(abq/iwd)