Sahur merupakan aktivitas makan pada dini hari. Dari berbagai sumber disebut saat menjalankan puasa harus menjalankan sahur. Salah satunya puasa saat bulan ramadan.
Lalu makan dan minum setelah imsak, apakah membuat puasa tetap sah?
Waktu imsak biasanya ditandai pada 10 menit sebelum waktu subuh tiba. Masyarakat umum mengenal imsak sebagai tanda waktu puasa telah dimulai pada hari itu. Dalam artian, imsak diyakini sebagai waktu sahur sudah habis
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa Itu Imsak?
Menurut Kamu Besar Bahasa Indonesia, imsak berarti saat dimulainya untuk tidak melakukan hal-hal yang membatalkan puasa. Seperti makan dan minum.
Dalam artian imsak menjadi penanda dimulainya seseorang untuk menahan lapar, dahaga, dan hal-hal yang dapat membatalkan puasa
Dikutip dari NU Online, Imam Al-Mawardi di dalam kitab Iqna'-nya menjelaskan :
وزمان الصّيام من طُلُوع الْفجْر الثَّانِي إِلَى غرُوب الشَّمْس لَكِن عَلَيْهِ تَقْدِيم الامساك يَسِيرا قبل طُلُوع الْفجْر وَتَأْخِير (الْفطر) يَسِيرا بعد غرُوب الشَّمْس ليصير مُسْتَوْفيا لامساكمَا بَينهمَا
Artinya: Waktu berpuasa adalah dari terbitnya fajar kedua sampai tenggelamnya matahari. Akan tetapi (akan lebih baik bila) orang yang berpuasa melakukan imsak (menghentikan makan dan minum) sedikit lebih awal sebelum terbitnya fajar dan menunda berbuka sejenak setelah tenggelamnya matahari agar ia menyempurnakan imsak (menahan diri dari yang membatalkan puasa) di antara keduanya (Lihat Ali bin Muhammad Al-Mawardi, Al-Iqnaa' [Teheran: Dar Ihsan, 1420 H] hal. 74)
Adapun penjelasan lain dari Musthafa al-Khin dalam kitabnya Al-Fiqh Al-Manhaji yang berbunyi:
والصيام شرعاً: إمساك عن المفطرات، من طلوع الفجر إلى غروب الشمس مع النية
Artinya: Puasa menurut syara' adalah menahan diri dari apa-apa yang membatalkan dari terbitnya fajar sampai dengan tenggelamnya matahari disertai dengan niat (Musthafa al-Khin dkk, Al-Fiqh Al-Manhaji fil Fiqh As-Syafi'i [Damaskus: Darul Qalam, 1992], juz 2, hal. 73)
Adapun ayat Al-Baqarah ayat 187 yang berbunyi sebagai berikut:
وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِۚ
Artinya : Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam
Dari keterangan-keterangan di atas menjelaskan bahwa mulainya puasa yakni ketika terbit fajar atau tanda masuknya waktu subuh, bukan pada waktu imsak. Sebagaimana dijelaskan oleh Imam Mawardi bahwa imsak berarti mulai menahan diri lebih awal sebelum fajar terbit dan hal tersebut merupakan anjuran saja agar masa puasanya lebih sempurna
Apakah Makan dan Minum Setelah Imsak Puasa Tetap Sah
Berdasarkan pada pengertian imsak di atas, maka dapat disimpulkan bahwa imsak bukan batas dari waktu sahur. Imsak hanyalah pengingat umat Islam untuk segera menyudahi makan dan minum sahur
Apakah makan dan minum setelah imsak membuat puasa tetap sah? Maka jawabannya masih sah dan tidak membatalkan puasa karena batas waktu sahur yang benar adalah saat masuk waktu subuh
Waktu imsak yang berada pada jadwal-jadwal imsakiyah merupakan waktu yang dibuat oleh para ulama dengan tujuan kehati-hatian. Adanya waktu imsak yang biasanya sepuluh menit sebelum subuh ini, membuat umat islam yang berpuasa akan lebih berhati-hati ketika mendekati waktu subuh
Dengan demikian, meskipun makan dan minum diperbolehkan setelah imsak lebih baik menghentikan aktivitas sahur lebih awal. Hal tersebut untuk antisipasi seluruh makanan yang ada di mulut sudah tertelan dan tidak menyisakan apapun yang dapat menimbulkan batalnya puasa
Artikel ini ditulis oleh Allysa Salsabillah Dwi Gayatri, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom
(abq/fat)