Polemik penguasaan lahan di kawasan Monumen Simpang Lima Gumul (SLG) yang telah lama muncul terkesan tak kunjung menemui titik terang. Kawasan Monumen SLG sejak awal diproyeksikan menjadi kawasan strategis ekonomi perdagangan (Central Business District) Kabupaten Kediri. Dalam perkembangannya, masyarakat mempertanyakan terkait penguasaan lahan di kawasan SLG yang dulunya dibebaskan tidak semuanya menjadi aset Pemkab Kediri, justeru milik perorangan.
Aksi demonstrasi untuk kesekian kalinya dilakukan LSM ke Kantor Pemerintah kabupaten (Pemkab) Kediri. Seperti yang dilakukan sejumlah orang mengatasnamakan Masyarakat Pemantau Korupsi (Mapko) Nusantara pada Rabu (20/3).
Mereka yang melakukan aksi di depan Kantor Pemkab diterima masuk dan ditemui sejumlah kepala Organisasi Kepala Daerah (OPD) termasuk Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Erfin Fatoni. Dia menyebut tanah milik Pemkab Kediri yang berada di kawasan SLG berupa fasilitas umum baik itu gedung, jalan dan taman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tiga objek ini yang merupakan aset milik Pemerintah kabupaten Kediri yang tercatat dan alhamdulilah sekarang sudah bersertifikat hak pakai atas nama pemerintah Kabupupaten Kediri," terang Erfin dalam keterangan tertulis, Kamis (21/3/2024).
Dari keseluruhan aset yang dimiliki, total ada sekitar 40 bidang lahan yang telah bersertifikat di mana lokasinya berada di dua wilayah desa. Pertama, di Desa Tugurejo dengan luasan 68. 136 m² dan di Desa Sumberejo dengan luasan 143. 312 m².
Menurut analisa dia, proses pembebasan lahan di kawasan SLG waktu itu dapat dipecah menjadi business to business di mana masyarakat sendiri yang melakukan proses pengadaan, kemudian government to government dan government to business. Dalam hal ini, proses pembebasan lahan ada keterlibatan pihak swasta, ada pula keterlibatan pemerintah.
"Yang terjadi untuk aset pemerintah kabupaten ini sepertinya adalah pemerintah dengan pihak swasta," urainya.
Berdasarkan penuturan tersebut, yang menjadi aset pemerintah daerah secara fisik yakni bangunan Monumen SLG, Convention Hall, Kantor Dinas Perhubungan berikut terminal, Bank Daerah, taman hijau, serta jalan.
Adapun, lahan-lahan lainnya yang berada di kawasan strategis itu milik perorangan di mana di antaranya berdiri minimarket, sarana rekreasi Waterpark Gumul Paradise Island, kemudian hotel. Bahkan di tengah kawasan strategis itu juga ada lapangan yang disinyalir merupakan milik perorangan.
Merasa belum puas atas hasil pertemuan itu, Mapko Nusantara berharap nantinya kembali dilakukan audiensi kembali dengan mendatangkan pihak-pihak terkait termasuk aparat penegak hukum (APH) dan pemerintah desa supaya penguasaan lahan di kawasan SLG menjadi terang.
"Kita meminta pemerintah Kabupaten Kediri untuk tegas mengambil alih aset yang dikuasai oleh penguasa tersebut," tegas Ketua Mapko Nusantara Andri Ashariyanto.
Proses pembebasan lahan di kawasan SLG itu, selain lahan milik masyarakat ada pula lahan milik pemerintah desa. Ditegaskan Andri, pembebasan lahan itu apakah sesuai mekanisme yang berlaku atau tidak. Jika terjadi tukar guling tanah kas desa, sebagaimana aturan yang berlaku masyarakat membutuhkan kejelasan.
(prf/ega)