Tim Koordinasi dan Pembinaan Pengawasan Makanan dan Minuman Pemerintah Kota Pasuruan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke toko-toko makanan dan minuman. Sidak digelar untuk memastikan keamanan produk yang dijual ke masyarakat.
Tim gabungan yang terdiri dari Dinkes, Disperindag dan Dinas Pertanian Kota Pasuruan melakukan sidak selama tiga hari. Hasilnya, mereka menemukan beberapa pelanggaran selama inspeksi.
Tim ini menemukan kemasan yang rusak serta produk mamin yang tidak mencantumkan tanggal produksi, kedaluwarsa, label, dan komposisi produk. Pelanggaran ini terjadi di dua lokasi, yakni di salah satu toko di Pasar Besar dan minimarket di Jalan Panglima Sudirman, Kota Pasuruan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Selama sidak kita mendapati kemasan yang tidak memiliki label tanggal produksi, kedaluwarsa serta komposisi di toko tadi. Sedangkan di minimarket, beberapa kemasan Mamin ditemukan rusak," kata Kabid Pelayanan dan Sumberdaya Dinkes Kota Pasuruan, Ika Anggraeni, Kamis (21/3/2024).
Pihaknya melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap para penjual mamin yang melanggar aturan. Upaya ini dilakukan untuk memastikan bahwa masyarakat dapat mengonsumsi mamin dengan aman tanpa risiko efek samping.
"Kami akan terus melakukan pembinaan agar produk yang dijual aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat," tambahnya.
Ika juga meminta masyarakat berhati-hati saat membeli produk mamin terutama kamasan. "Cek dengan teliti jika membeli produk," tegasnya.
Sementara itu, sidak toko-toko mamin akan terus dilakukan di Pasuruan hingga 22 Maret 2024.
(hil/dte)