BPJS Kesehatan Pasuruan berkomitmen memudahkan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) selama periode cuti bersama dan libur Lebaran. Peserta JKN tetap bisa berobat di semua kota tujuan.
"Selalu pastikan kepesertaan JKN dalam kondisi aktif agar tidak mengalami kendala ketika mendadak sakit atau perlu pelayanan kesehatan," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pasuruan, Dina Diana Permata, Kamis (21/3/2024).
Dina memastikan, peserta bisa memanfaatkan seluruh fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) di semua daerah tujuan 3 kali selama periode cuti bersama. Saat dibutuhkan tindak medis lanjutan, BPJS memastikan akan tetap memberikan pelayanan di rumah sakit rujukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Fakses yang kerjasama dengan BPJS tetap memberikan pelayanan di kota-kota tujuan mudik. Saat kondisi kedaruratan, misalnya operasi, kami juga akan memastikan pelayanan tetap diberikan," tandasnya.
Tak hanya itu, Dina mengatakan, peserta cukup menunjukkan NIK di KTP saat berobat. Peserta tidak perlu melakukan fotokopi berkas kartu JKN, KTP maupun KK saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan.
"Tidak ada biaya tambahan saat berobat sesuai prosedur, tidak ada pembatasan rawat inap, dan fasilitas kesehatan wajib memastikan ketersediaan obat," jelasnya.
Sementara itu, Pemkot Pasuruan juga memastikan pelayanan kesehatan di wilayahnya tetap memberikan pelayanan selama periode libur Lebaran. IGD rumah sakit juga memberikan pelayanan 24 jam.
"Akses pelayanan kesehatan FKTP di Kota Pasuruan kami pastikan berjalan normal. Puskesmas-puskesmas tetap buka, IGD 24 jam melayani. Pastikan kepesertaan JKN aktif," kata Ika Anggraeni, Kabid Pelayanan dan Sumberdaya Dinkes Kota Pasuruan.
(hil/dte)